Bupati Sidoarjo Minta Arsip Desa Diselamatkan

upati Sidoarjo menyerahkan piala lomba kearsipan saat acara Bimtek Kearsipan bagi pengelola arsip desa/kelurahan. [alikus/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Prov Jatim, Abdul Hamid, mendukung upaya Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab Sidoarjo yang selama dua hari, 22-23 Oktober, yang menggelar Bimtek bagi 150 pengelola arsip yang ada di desa/kelurahan.
Karena sesuai dengan undang-undang kearsipan No. 53 tahun 2009, Pemerintah wajih untuk mensosialisasikan masalah kearsipan kepada semua lapisan masyarakat. “Agar masyarakat tahu akan pentingnya tata kelola kearsipan. Sebagaimana kita tahu, selama ini masalah kearsipan itu masih dipandang sebelah mata,” ujar Abdul Hamid, di sela-sela kegiatan Bimtek yang digelar di ruang Delta Graha Setda Sidoarjo itu.
Saat ini pandangan tersebut menurut Abdul Hamid, jangan sampai diteruskan lagi oleh semua kalangan masyarakat. Di tingkat Pemerintahan, masalah tata kelola arsip yang baik, telah masuk menjadi salah satu unsur penilaian SAKIP (sistim analisis akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah). “Dengan aturan ini, masalah yang terkait dengan kearsipan, telah menjadi urusan wajib. Jadi tidak bisa dipandang sebelah mata lagi,” paparnya.
Dirinya mengatakan selama ini sudah berkeliling ke Kab/kota di Jawa Timur. Ada yang tata kelola arsipnya sudah baik, tapi juga masih ada yang masih memprihatinkan. Dirinya sampai berujar, kalau masih ada pihak-pihak yang tidak tertib arsip, maka suatu saat bisa kena kasus. “Selamatkan arsip-arsip anda, semoga apabila ada kasus, arsip yang diselamatkan dengan tata kelola yang baik itu akan berbalik bisa sebagai penyelamat,” katanya.
Dirinya mengatakan atas peranan tata kelola arsip yang baik, miliaran aset dari suatu kota di Prov Jatim ini, bisa terselamatkan sehingga tidak sampai hilang. Dalam kesempatan yang sama, Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, meminta agar arsip yang ada di desa/kelurahan supaya dijaga, dirawat dan simpan dengan baik.
Dirinya sempat mendapat laporan, arsip-arsip yang kondisinya banyak yang rusak banyak ada di desa. Jenis arsip itu misalnya arsip tanah atau letter C. “Jangan dibiarkan begitu saja sampai dimakan rayap, tapi harus disimpan dan dijaga dengan baik, kalau gak punya lemari penyimpan arsip ya dianggarkan, di desa itu saat ini anggarannya besar, masak beli 1 lemari arsip saja gak bisa,” katanya.
Karena menurut Bupati Sidoarjo dua periode itu, suatu saat arsip- arsip yang disimpan tersebut pasti akan diperlukan kembali. Juga sebagaimana ketentuan dalam undang-undang kearsipan, kata Saiful, mereka yang sampai
menghilangkan dan merusak arsip bisa dikenai hukuman denda maksimal Rp500 juta.
Menurut Yulistina fatmi, Plt Dinas Perpusip Kab Sidoarjo, kegiatan Bimtek kearsipan di Kab Sidoarjo telah rutin digelar tiap tahun. Pesertanya tiap tahun bergantian. Ada dari kalangan sekolah, lembaga masyarakat dan dari OPD di Sidoarjo. Karena tujuannya adalah memberikan ilmu wawasan akan pentingnya sadar arsip. Yaitu bagaimana tata cara kelola arsip yang baik dan benar.[kus]

Tags: