Bupati Sidoarjo Perpanjang Jabatan Dirut PDAM

11-Bpt_pdam-Ach-2Sidoarjo, Bhirawa
Setelah dilakukan rapat oleh Bupati Sidoarjo dan pejabat terkait, terkait berakhirnya masa jabatan Direksi PDAM Sidoarjo pada akhir Bulan Juli 2014. Akhirnya diputuskan untuk memperpanjang masa jabatan Dirut PDAM Delta Tirta, Sidoarjo Djajadi SH MM, Dirum Drs Abd Basid Lao MM dan Dirtek Iwan Prasetya ST hingga akhir Desember 2014.
Proses penyerahan SK pengangkatan Pejabat sementara (Pjs) Direksi PDAM Delta Tirta Sidoarjo diberikan langsung oleh Bupati Sidoarjo Saiful Ilah SH MHum di Pendopo Delta Wibawa, Jum’at (8/8). Disaksikan Wakil Bupati Sidoarjo MG Hadi Sutjipto SH MM, dan  Sekda Vino Rudy Muntiawan SH, serta pejabat terkait lainnya, termasuk sejumlah pegawai petinggi PDAM Delta Tirta Sidoarjo.
Kejadian serupa terhadap jabatan ketiga petinggi perusahaan milik pemerintah daerah itu, ketika masa jabatan ketiganya habis, yakni Bulan Juli 2010 (periode 2006-2010). Ketika itu, tanggal 2 Agustus 2010, Bupati Sidoarjo Drs Win Hendrarso MSi langsung menyerahkan SK perpanjangan kepada tiga direksi, Djajadi SH MM, Dirum Drs Abd Basid Lao MM dan Dirtek Iwan Prasetya ST hingga 2014 (periode 2010-2014), tanpa dilakukan pendaftaran ulang atau perekrutan lagi.
Alasanya, Bupati Win menilai, ketiga direksi itu masih mampu diberikan tugas untuk membawa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu bisa berkembang lebih baik dalam masa empat tahun kedepan. Pelantikan kembali tiga direksi ini, didasari atas penilaian dan evaluasi dari dewan pengawas. Kinerja direktur merupakan team work yang didukung jajarannya. ”Maka perlu kita berikan apresiasi untuk diperpanjang lagi,” kata Win Hendrarso waktu itu.
Kondisi ini sangat berbeda dengan kejadian sebelumnya. Menurut Bupati Sidoarjo Saiful Ilah,  status perpanjangan masa jabatan ketiga direksi itu Pjs (Pejabat sementara), yang didasarkan pada payung hukum Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dari Kepegawaian PDAM serta Perda Nomor 15 tahun 2011 tentang PDAM Sidoarjo.
Dalam Perda itu, memberikan kewenangan kepada Bupati untuk mengangkat Pejabat sementara (Pjs) Direksi PDAM Delta Tirta Sidoarjo yang berasal dari internal atau direksi lama selama 5 (lima) bulan kedepan, yaitu sampai dengan 31 Desember 2014.
Selain mengacu pada dasar hukum, Bupati juga menerima laporan dari dewan pengawas PDAM Delta Tirta Sidoarjo terhadap penilaian kinerja dari ketiga direksi. Berdasarkan laporan dari dewan pengawas PDAM, ketiga direksi dinilai cukup baik kinerjanya. ”Penilaian ini didasarkan pada laporan dari dewan pengawas yang dilaporkan kepada bupati setiap triwulan (tiga bulan) sekali,” kata Saiful Ilah. [ach]

Keterangan Foto ; Bupati Saiful Ilah didampingi Wakilnya MG Hadi Sutjipto saat memberikan pengarahan kepada Direksi PDAM yang diperpanjang lagi. [achmad suprayogi/bhirawa]

Tags: