Bupati Sidoarjo Prihatin Satu Kades Kembali Ditahan

Kades Dukuhsari, Kec Jabon saat dimasukan mobil tahanan oleh petugas Kejaksaan. [achmad suprayogi/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Setelah dua kali Kadesnya ditahan dengan kasus yang sama, yakni Pungli dana proses pembuatan sertifikat Prona. Bupati Sidoarjo Saiful Ilah SH MHum prihatin dan sangat menyayangkan atas kejadian-kejadian ini.
Menurutnya, jika banyak kepala desa yang terjerat kasus serupa, akibat salah satu warga tak legowo dan lapor ke aparat penegak hukum, maka dikawatirkan program Prona akan mandek.
”Ini kan repot, sudah ada rembuk desa untuk biaya pelaksanaan program Prona, setelah jalan ternyata dilaporkan. Dan ini mengancam kelangsungan prona itu sendiri,” jelas Saiful Ilah.
Masih menurut Saiful Ilah, jika memang ada yang tidak legowo akan dana pelaksanaan Prona, seharusnya dirembuk dahulu. Sehingga tidak perlu ada masalah hukum dikemudian hari.
”Kalau tidak bisa bayar, ya minta keringanan. Kalau ada masalah, lapor bupati saja jangan langsung ke aparat penegak hukum, sehingga bisa kita ingatkan sebelum terjadi masalah hukum,” ujar bupati saat memberikan sambutan pada Reses Syaikul Islam anggota MPR RI dari FPKB, Sabtu (11/2/).
Perlu diketahui sebelumnya kalau Penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo, telah menangkap Kepala Desa Sarirogo, Kec Sidoarjo, Eko Prabowo, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kades tersebut diduga telah membuat tim Pokmas untuk menarik dana Prona senilai Rp500 ribu per orang.
Namun pada Jumat (10/2) sore, giliran Kepala Desa Dukuhsari, Kec Jabon, Wildanun Mukholadun dijebloskan tim penyidik Kejari Sidoarjo ke Lapas Delta Sidoarjo. Pasalnya, Kades aktif yang kini menyandang status tersangka itu diduga kuat melakukan pungutan liar (Pungli) dalam proses pengurusan Program Nasional Agraria (Prona) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo.
Desa Dukuhsari sendiri mendapat jatah sekitar 390 bidang untuk sertifikat masal pada tahun 2016. Dari jumlah ini warga yang mendapat program prona ditarik pihak panitia dengan jumlah bervariasi yakni antara Rp400 ribu hingga Rp1 juta. ”Pungutan itu dilakukan panitia atas perintah Kepala Desa,” kata Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Adi Harsanto SH.
Adi mengungkapkan, kasus pungli proses pengurusan prona tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya, dan ini masih kami dalami. Dalam kasus Pungli itu, tersangka dijerat pasal 11 dan 12 huruf E UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [ach].

Tags: