Bupati Sidoarjo Tak Khawatir Putusan PTUN

heri susanto-aliSidoarjo, Bhirawa
Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah SH MHum, tak khawatir dengan amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Selasa (13/5) lalu, yang mengabulkan semua gugatan Sundahyati, mantan Kades Sawotratap, Gedangan, pada Bupati Sidoarjo sebagai tergugat.
Putusan PTUN itu diantaranya, mewajibkan Bupati Sidoarjo mencabut SK Bupati tentang pengesahan pengangkatan Kades Sawotratap, Gedangan, tanggal 30 Desember 2013. Juga mewajibkan untuk menerbitkan surat keputusan tentang pengesahan pengangkatan Kades baru sesuai hasil perhitungan suara terbanyak dari peserta calon kades, menurut ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo, Heri Susanto SH MH mengatakan, jangan terlalu subyektif dalam menilai putusan hukum. ”Kalah atau menang jangan terburu menilai subyektif, kita baca dulu salinan putusannya seperti apa, baru Pemkab Sidoarjo akan melakukan upaya hukum apa yang pantas untuk keadilan masyarakat,”ujar Heri Susanto, Jum at ( 16/5) kemarin, ditemui saat berada di Pendopo Kabupaten.
Menurut Heri, Pemkab Sidoarjo bukannya tak khawatir dengan putusan PTUN Surabaya itu, tapi semuanya ada mekanisme hukumnya. Bila kalah masih ada upaya hukum banding. ”Tapi pimpinan perintahkan banding apa tidak, kita lihat dulu pada amar putusannya,” jelas Heri.
Heri juga menjelaskan, dari putusan itu Pemkab Sidoarjo sebenarnya tak kalah, itu hanya subyektifitas orang mengatakan Pemkab kalah. Menurut Heri, amar putusan itu membatalkan semua atau hanya mengevaluasi putusan. Itu yang harus dipelajari dari putusan majelis hakim PTUN Surabaya.
Karena itu, kata Heri, apa pendapat ya orang silakan, yang penting amar putusan, amar putusan harus kita tunggu dulu, jangan menilai dulu. Disampaikan Heri, Bupati Sidoarjo tak pernah menetapkan SK pengangkatan Kades yang tak ada dasar yuridisnya. Bupati selalu menetapkan,  karena itu putusan dari BPD. Yang menetapkan perhitungan atas pemilihan suara terbanyak. [ali]

Keterangan Foto: Heri Susanto SH MH. [ali/bhirawa]

Tags: