Bupati Sidoarjo Terancam Dimabespolrikan

Bareskrim PolriSidoarjo, Bhirawa
Pasca penutupan Resto di area Ponti GOR Sidoarjo oleh Satpol PP Sidoarjo, Selasa (4/11) lalu, PT Entertainment Indonesia (PT EI) sebagai pihak pengelola, akan melakukan perlawanan hukum yakni melaporkan Bupati Saiful Ilah ke polisi.
Menurut Kuasa hukum PT EI, Moses Hendri, rencana melaporkan tindakan Satpol PP ke Mapolda Jatim, terkait penutupan resto disekitar Ponti GOR Sidoarjo itu, juga akan melaporkan Bupati Sidoarjo ke Mabes Polri. Sebab penutupan itu dinilai perbuatan yang semena-mena karena merugikan pemilik resto. Sedangkan Bupati Sidoarjo, karena dugaan penipuan yang dilakukan atas keputusan sepihak menutup bisnisnya.
Moses menjelaskan, jika melihat masa perjanjian pemanfaatan Resto itu  selama enam tahun ke depan. Karena ditutup, maka diperkirakan kerugian yang diderita kliennya mencapai miliaran rupiah. Moses  mengakui, memang telah mendapatkan surat teguran dan peringatan dari Satpol PP untuk menghentikan aktifitas Resto.
Namun turunnya surat edaran itu dinilai terlalu singkat hanya selisih satu sampai dua hari saja. Penyegelan yang dilayangkan Satpol PP itu berbeda dengan isi surat teguran
yang dilayangkan. Bila dalam surat peringatan dan tegurannya berisikan karena sudah dicabutnya perjanjian kerja sama. Namun saat penyegelan dan penutupan Resto, malah berdasarkan Perda yang terkait tak memiliki IMB, tidak ada HO dan mengganggu ketertiban umum.
”Ini jelas-jelas wanprestasi. Kami akan lawan tindakan sepihak ini, pokoknya kami akan melakukan upaya hokum secara perdata dan pidana,” tegas Moses, baru-baru ini kepada wartawan.
Sementara, Kasatpol PP Sidoarjo Mulyawan SH, berkata lain, pihaknya sudah beberapa kali melayangkan surat teguran kepada keempat pemilik Resto itu. Yakni, Pecel Pencuk, Resto Ponti,
Ayam Bakar Wong Solo, Tradisional Java Food (dapur M’riah),  namun tak pernah dihiraukan.
”Sebelumnya kami sudah memberikan peringatan. Karena ini merupakan penegakan hukum dan perintah daerah. Maka kami pun menutup keempat rumah makan ini,” terangnya.
Sedangkan Kabag Kerja Sama Pemkab Sidoarjo, Ari Suryono, menjelaskan, eksekusi ini sudah dipertimbangkan. Selama kerja sama dengan PT Entertaiment sejak tahun 2007 hingga 2014 ini, pendapatan yang diterima Pemkab Sidoarjo hanya Rp200 juta saja. ”Belum lagi mereka tak membayar PBB selama itu, tapi kita kok malah dianggap mendzolimi mereka,”’ terang Ari, Senin (10/11) kemarin.
Menurut Ari, sebenarnya PT EI sudah diuntungkan Pemkab Sidoarjo. Sebab,  padahal kalau seandainya mereka menyewa pada Pemkab, maka per tahun mereka harus membayar sewa sebesar Rp600 juta per tahun. Tentang PT EI yang akan melaporkan Pemkab Sidoarjo ke Mabes Polri, menurut Ari silakan saja. Sebab itu hak mereka, untuk menyalurkan demokrasi. ”Silakan mereka lapor, kami juga punya alat bukti kok,” tegas Ari. [ali]

Tags: