Bupati Situbondo Ancam Berhentikan Sementara Kades

Bupati Situbondo Dadang Wigiarto SH.

(Dead line 10 Januari Jika Tak Berhasil Tuntaskan LPJ)
Situbondo, Bhirawa
Bupati Situbondo, Dadang Wigiarto akan memberikan sanksi tegas kepada para kepala desa (Kades) yang tidak menyelesaikan laporan pertanggungjawaban (LPj) dana desa (DD) dan anggaran dana desa (ADD) tahap kedua tahun 2017.
Penegasan pemberian sanksi Ini, kata Bupati Dadang didasarkan pada aturan dan ketetapan yang sudah digariskan dalam Undang-Undang (UU) Desa.
Bupati Dadang mengemukakan, semua desa wajib menyampaikan LPJ dana desa maupun anggaran dana desa tahap kedua, yang dibatasi terakhir pada 10 Januari 2018 mendatang.
“Jika dalam batas waktu tersebut ada kepala desa yang belum menyelesaikan SPJ, maka kami (Pemkab Situbondo) akan melakukan pemberhentian sementara kepada kades yang bersangkutan,” ujar Bupati Dadang dengan didampingi Wabup Yoyok Mulyadi baru baru ini.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Suraji melalui Kepala Bidang (Kabid) Kelembagaan Desa Kab Situbondo, Yogi Kripsian Syah mengatakan, hingga saat ini belum ada satu desa pun di Kabupaten Situbondo yang berhasil menyelesaikan SPJ 2017 khusus tahap kedua.
“Ya masih belum ada SPJ Desa yang selesai. Ini karena memang masih belum berakhir tahun anggarannya,” kata Yogi .
Yogi Kripsian Syah menambahkan, desa wajib menyampaikan surat pertanggungjawaban per tgl 10 Januari 2018.Mantan Kasubag Pemerintahan Desa itu menyebut akan ada sanksi bagi kepala desa yang tidak menyelesaikan SPJ sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
“Sanksi yang diterima para kepala desa, mulai dari teguran lisan, sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian sementara,” tegas Yogie.
Masih kata Yogi, keterlambatan laporan pertanggungjawaban Desa akan mempengaruhi kepada jumlah dana desa yang akan dikucurkan pada tahap tahun berikututnya.
Untuk itu, sambung Yofie, dirinya berharap, seluruh kepala desa se-Kabupaten Situbondo dapat menyelesaikan laporan pertanggungjawaban sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. “Jika tidak maka Bupati akan memberikan sanksi kepada Desa tersebut,” pungkas Yogi. [awi]

Tags: