Bupati Situbondo Berhentikan Dua Kades

Bupati Situbondo Dadang Wigiarto, saat melakukan prosesi pelantikan kepada sejumlah Kades belum lama ini. [sawawi/bhirawa]

(Tak Selesaikan SPJ DD dan ADD)
Situbondo, Bhirawa
Bupati Situbondo Dadang Wigiarto secara resmi memberhentikan sementara dua Kepala Desa. Langkah pemberhentian itu dilakukan, karena dua orang Kades tersebut tidak mampu menyelesaikan SPJ penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) 2017.
Kedua Kades tersebut yaitu Kepala Desa Gadingan, Kecamatan Jangkar dan Kepala Desa Kayumas, Kecamatan Arjasa. Bupati sudah mengirim surat pemberhentian sementara Kades dari jabatanya melalui Camat Jangkar dan Camat Arjasa.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyakarat dan Desa, Yogi Krispiyan Sah, mengatakan Surat Keputusan (SK) pemberhentian resmi dikirim Senin (26/2).
Untuk itu, ungkap Yogi, kedua Kades tersebut sudah diberhentikan sementara dari jabatanya sejak surat diserahkan. Yogi menambahkan, secara otomatis pengganti Kades sementara yaitu Sekretaris Desa setempat.
“Masa pemberhentian dua Kades itu masih menunggu hasil audit dari inspektorat Kabupaten Situbondo,” terang Yogi.
Kata Yogi, dari 132 Desa awalnya ada 17 Desa yang tidak bisa merampungkan SPJ DD dan ADD 10 Januari lalu. Dari 17 Kepala Desa tersebut, lanjutnya, hanya tersisa 11 Kepala Desa yang mendapatkan surat peringatan ketiga.
Hingga batas akhir 3 Pebruari lalu, terang Yogi, masih ada dua Desa yang belum merampungkan SPJ ADD dan DD tersebut. “Sesuai dari ketentuan yang ada, maka Bupati Situbondo memberhentikan sementara dua Kepala Desa tersebut dari jabatannya,” tandas pria yang juga Ketua GP Ansor Cabang Situbondo itu.
Diungkapkan Yogi, pada tahun 2017 lalu, bantuan DD dan ADD untuk 132 Desa di Situbondo mencapai angka Rp 201 miliar. Rinciannya, ujar Yogi, ADD sebesar Rp 90 Miliar dan DD sebesar Rp 111 miliar.
Pengamatan Bhirawa, langkah tegas yang dilakukan Bupati Situbondo Dadang Wigiarto yang memberhentikan dua kades secara sementara mendapatkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat di Kota Santri.
“Langkah tegas ini kami dukung. Sehingga kedepan tidak ada lagi Kades yang tidak cakap menyelesaikan SPJ tepat waktu,” tegas MA Junaidi, warga Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo. [awi]

Tags: