Bupati Situbondo Bersama Sekda Pimpin Rakor APBD Perubahan

Bupati Dadang Wigiarto dan Sekda Syaifullah saat memimpin rakor bersama pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Situbondo. [sawawi/bhirawa]

(Anggarkan Rp26 Miliar untuk Pencegahan Covid-19)
Situbondo, Bhirawa
Bupati Dadang Wigiarto bersama Sekda Syaifullah dan seluruh pimpinan OPD yang ada di lingkungan Pemkab Situbondo mengikuti rakor melalui video teleconference (vidcon) dengan Kementerian Keuangan RI.
Kegiatan ini sebagai tindak lanjut arahan yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang perubahan postur rincian APBN tahun anggaran 2020. Kegiatan ini juga terkait erat dengan Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2020 tentang refocusing kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Informasi Bhirawa menyebutkan, agar penanganan percepatan Covid-19 mengena dan tepat sasaran, Bupati Dadang Wigiarto bersama Sekretaris Daerah Syaifullah MM dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) melaksanakan rapat pembahasan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2020 di lantai II Pemkab Situbondo.
Dari rakor tersebut ada beberapa kebijakan yang disepakati yakni Pemkab Situbondo melakukan perubahan anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19 dengan anggaran dana sebesar Rp26 miliar.
Menurut Bupati Dadang Wigiarto, anggaran dana sebesar Rp26 miliar dialokasikan untuk kegiatan percepatan penanganan Covid-19 selama tiga bulan ke depan.
Dana itu, lanjut Bupati Dadang, diambilkan dari pengurangan anggaran belanja pegawai, honorarium, belanja barang, pembelian material habis pakai dan anggaran sektor yang lain. “Ya, anggaran sebesar itu akan difokuskan untuk penanganan pencegahan Covid-19,” jelas Bupati Situbondo Dadang Wigiarto.
Masih kata Bupati Dadang, alokasi anggaran itu paling banyak dipangkas dari pos Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau (DBHCT). Saat ini, kupas bupati dua periode itu, anggaran tersebut langsung disiapkan dan selanjutnnya akan dipergunakan untuk percepatan penanganan wabah Covid-19 sebesar Rp9 miliar.
Menurut Bupati Dadang, jika anggaran Rp26 miliar sudah terkumpul, selanjutnya akan dipergunakan untuk bidang kesehatan, jaring pengaman sosial dan penanganan ekonomi dampak wabah Covid-19.
“Sebab Dana Alokasi Khusus (DAK) kebijakan Pemerintah Pusat untuk Kabupaten Situbondo ada Rp 128 miliar yang tidak bisa dicairkan,” jelas Bupati Dadang.
Kedepan, lanjut Bupati Dadang, Pemkab Situbondo masih akan meneliti untuk melakukan perubahan atau pengurangan APBD agar jumlah dana Rp26 miliar itu bisa segera terpenuhi untuk dana pagu percepatan penanganan Covid-19.
Sebaliknya, terang Bupati Dadang, jika anggaran Rp26 miliar itu tidak mengalami perubahan, maka pihaknya akan segera melakukan perubahan APBD lanjutan. [awi]

Tags: