Bupati Situbondo Copot Kasek SDN 2 Kandang

Kasek SDN 2 Kandang Kecamatan Kapongan Situbondo Drs Priadi, saat ditemui Bhirawa. [sawawi]

Nonaktifkan GTT Sepihak, Dimutasi Jadi Guru Biasa
Situbondo, Bhirawa
Bupati Situbondo Dadang Wigiarto akhirnya bersikap tegas menyikapi adanya pengaduan pengurus komite sekolah dan puluhan wali murid atas kinerja Kepala Sekolah (Kasek) SDN 2 Kandang Kecamatan Kapongan, Drs Priadi, Jumat (15/3).
Mantan Kasek SDN 1 Landangan itu akhirnya dicopot jabatannya sebagai kepala sekolah dan dimutasi menjadi guru biasa di SDN 1 Jatisari Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo, setelah melakukan kebijakan sepihak, satu diantaranya menonaktifkan GTT (guru tidak tetap) setempat bernama Lidia.
Informasi Bhirawa menyebutkan, selain menonaktifkan GTT, kabarnya Drs Riadi juga melakukan serangkaian dugaan kesalahan. Diantaranya jarang berkoordinasi dengan pengurus komite sekolah, tidak transparansi dalam mengelola dana pembangunan 3 RKB (ruang kelas baru) dan melakukan penarikan uang iuran kepada wali murid serta pungutan dana sertipikasi guru. Menurut Jamsuri, Ketua Komite SDN 2 Kandang, menyikapi kejadian tersebut, sebanyak 50 wali murid SDN 2 Kandang bersama jajaran pengurus Komite Sekolah mengadukan Drs Riadi, ke Korwil Pendidikan Kecamatan Kapongan dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Situbondo.
“Tuntutan kami agar kasek dimutasi,” ujar Jamsuri.
Tak hanya itu, sambung Jamsuri, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Situbondo sebagai OPD yang menaungi ASN juga ditembusi laporan yang sama. Setelah menerima laporan tersebut, terang Jamsuri, akhirnya kasek Riadi langsung dipanggil BKPSDM Situbondo, untuk menerima SK mutasi dari Bupati. “Dia (Drs Riadi, red) kabarnya juga diberhentikan dari penugasan guru sebagai kepala sekolah SDN 2 Kandang,” aku Jamsuri, ketika dikonfirmasi kemarin.
Terakhir, sambung Jamsuri, sejak kepala SDN 2 Kandang dijabat Drs Riadi, komite sekolah tidak pernah diajak menandatangani SPJ (surat pertanggungjawaban) keuangan dana BOS (biaya operasional sekolah) dan keuangan lainnya. Bahkan, ujar Jamsuri, stempel komite juga dipegang kasek Riadi. “Seingat saya hanya pernah tanda tangan sekali saat mengajukan bantuan DAK pembangunan 3 RKB ke Disdikbud Situbondo. Setelah itu saya tidak pernah melakukan tanda tangan lagi. Padahal, dana BOS atau dana lainnya bisa cair, setelah ditanda tangani kasek dan ketua komite,” papar Jamsuri.
Terpisah, Drs Riadi, ketika dikonformasi mengaku pasrah atas terbitnya SK Bupati Situbondo Nomor : 824/340/431.304.2/2019 tentang pemberhentian penugasan guru sebagai kepala sekolah, tertanggal 08 Maret 2019, yang juga ditembuskan ke Kantor Regional II BKN Surabaya di Sidoarjo. Kata Riadi, sebagai seorang ASN dirinya siap ditempatkan dimana saja dan kapan saja oleh Bupati Situbondo. “Ya benar, saya dimutasi sebagai guru di SDN 1 Jatisari, bukan sebagai kepala sekolah. Motif pencopotan jabatan ini saya kurang tahu. Soal stempel komite, yang jelas saat sejak saya pindah ke SDN 2 Kandang, sudah ada dilaci dan itu saya biarkan. Yang terpenting lagi, saya tidak pernah meniru tanda tangan komite sekolah,” bantah Riadi.
Kepala BKPSDM Kabupaten Situbondo, Akhmad Yulianto, mengakui soal terbitnya SK Bupati perihal pemberhentian penugasan guru sebagai kepala sekolah atas nama Drs Riadi, dengan golongan IV/C. Namun soal apa yang mendasari pencopotan kasek Riadi tersebut, Yulianto berjanji akan membeberkan di kantornya, Senin (18/3).
“Nanti Senin pagi saja temui saya ke kantor (BKPSDM Situbondo, red) ya. Disana jelas apa saja yang dilampirkan soal kasek Riadi itu,” pinta Akhmad Yulianto. [awi]

Tags: