Bupati Situbondo Janji Perjuangkan Warga Merak

awi-fatayat bupatiSitubondo, Bhirawa
Ada pernyataan menarik disampaikan Bupati Situbondo, H Dadang Wigiarto, terkait polemik hak kepemilikan tanah di Padukuhan Merak yang sepekan ini menjadi pro kontra di Kota Santri.
Orang nomor satu di Pemkab Situbondo itu justeru berjanji akan melindungi warga Padukuhan Merak, Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih, Janji itu disampaikan usai menghadiri pelantikan PC Fatayat NU, di Gedung NU di Jalan Madura, Situbondo.
Menurut Dadang, Pemkab akan tetap mengusulkan  kepada Kementrian Kehutanan RI dan pihak-pihak terkait, agar warga Merak tidak direlokasi. Penegasan itu  sekaligus menjawab keresahan warga Merak, yang kemungkinan besar akan direlokasi, karena dinilai mengganggu kawasan konservasi milik Taman Nasional Hutan Baluran.
Selanjutnya, bupati akan mengusulkan batas lahan yang boleh ditempati, maupun boleh dikelola warga Merak dan meminta kepada Kementrian  Kehutanan untuk menghibahkan tanah seluas 363 hektar, yang kini sudah ditempati 432 KK atau 1000 lebih warga Merak tersebut.
“Ini akan kami perjuangkan demi kepastian bagi masyarakat setempat,”  terangnya.
Sebelumnya, puluhan warga Padukan Merak, Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih, mendatangi Kantor DPRD Situbondo. Mereka meminta dukungan anggota Dewan untuk menolak rencana relokasi yang akan dilakukan Pemkab Situbondo.
Warga yang kini menempati sekitar 363 hektar lahan, sebagian besar sudah lahir di Padukuhan Merak. Mereka pertama kali tinggal di Merak, saat masih bekerja PT Gunung Gumitir sekitar  39 tahun silam. Namun begitu kontrak pengelolaan lahan Perusahaan tersebut habis, warga tetap bertahan dan memilih tinggal di Merak, hingga memiliki e-KTP Situbondo. [awi]

Keterangan Foto : Bupati Situbondo H Dadang Wigiarto SH saat memberikan arahan pada acara pelantikan pengurus PC Fatayat NU Situbondo. [ sawawi/bhirawa]

Tags: