Bupati Situbondo Resmi Keluarkan SE Jam Kerja ASN di Bulan Ramadan

Bupati Situbondo, Karna Suswandi saat memberikan penjelasan terkait SE jam kerja ASN di bulan suci Ramadan. [sawawi/bhirawa]

Situbondo, Bhirawa
Memasuki bulan suci Ramadan 1444 Hijriah secara resmi Bupati Karna Suswandi mengeluarkan Surat Edaran (SE) jam kerja bagi para Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo. Kebijakan ini berlaku hanya saat bulan suci Ramadan 1444 Hijriyah. SE tersebut bernomor 800/447/431.404.2/2023.

Menurut Bupati Situbondo Karna Suswandi, dalam SE tersebut berisi empat poin yakni pertama Jam kerja bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan lima hari kerja.

Bagi perangkat daerah bekerja mulai hari Senin sampai dengan Kamis, aku Bupati Karna, mulai masuk kerja pukul 07.15 sampai dengan 15.00 WIB.

“Sedangkan untuk waktu istirahat mulai pukul 12.00 sampai dengan 12.30 WIB,” jelas mantan Plt Bupati Bondowoso itu. Masih kata Bupati Karna Suswandi, selanjutnya bagi perangkat kerja pada hari Jumat mulai masuk jam 07.15 sampai dengan pukul 10.45 WIB.

Sedangkan kedua, imbuh mantan Plt Sekda Bondowoso itu, khusus jam kerja bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan enam hari kerja, mulai hari Senin sampai dengan Kamis, masuk kerja mulai pukul 07.15 sampai dengan pukul 13.00 WIB.

“Khusus jam kerja pada hari Jumat dimulai pukul 07.15 sampai dengan pukul 11.00 WIB,” ungkap mantan Kadis PUPP Kabupaten Bondowoso dan Lumajang itu.

Pria yang akrab disapa Bung Karna menegaskan, sedang jam kerja pada hari Sabtu dimulai pada pukul 07.15 sampai dengan pukul 13.00 WIB.

Adapun untuk jam kerja bagi penyelenggara pendidikan mengikuti kalender akademik yang sudah diatur oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset Teknologi (Kemendikbud Ristek) RI.

“Itu Surat Edaran yang dikeluarkan khusus bulan Ramadan tahun 2023 ini,” kupas Bupati Situbondo Karna Suswandi. Terakhir, lanjut Bupati Situbondo Karna Suswandi itu, ketentuan jam kerja bagi Perangkat Daerah yang menerapkan jam kerja khusus, diatur oleh pimpinan yang bersangkutan dengan mempertimbangkan jumlah jam kerja di bulan Ramadan yang didasari oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. [awi.dre]

Tags: