Bupati Situbondo Siapkan Sanksi Bagi Pemdes Salahgunakan DD

Bambang-Priyanto

Situbondo, Bhirawa
Dugaan penyalahgunaan Dana Desa muncul di kabupaten Situbondo. Salah satunya dugaan penyalahgunaan dana desa (DD) di Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran. Bupati Siap memberikan sanksi tegas bagi pemerintah desa yang terbukti menyalahgunakan Dana Desa.
Berdasarkan hasil pengecekan lapangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Situbondo beberapa waktu lalu. Dinas pimpinan Suraji ini leakukan pengecekan pangsung karena pihak desa tak kunjung menyelesaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana desa 2018 baik tahap satu dan tahap kedua.
Berdasarkan hasil temuan tersebut, ternyata pengerjaan proyek fisik berupa pembangunan jalan dan drainase tidak ada. Ironisnya lagi dana proyek yang bersumber dari desa juga tidak ada.
Menyikapi temuan itu, akhirnya DPMD memberikan tenggat waktu agar Desa Tanjung Pecinan mengerjakan atau mengembalikan uang hingga awal Desember 2018. Namun karena belum bisa menyelesaikan, DPMD berkirim surat meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan.
Sementara itu, Bupati Situbondo Dadang Wigiarto, mengaku masih belum puas menyikapi hasil penggunaan Dana Desa. “Saat ini masih banyak desa belum berkembang, meski telah disuntik Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD),” aku mantan advokat tersebut.
Bupati Dadang Wigiarto, meminta agar Desa yang menyalahgunakan dana desa, diusulkan Kepala Desanya untuk diberi sanksi. Menurut Bupati Dadang Wigiarto, berdasarkan hasil evaluasi di lapangan, masih banyak Kepala Desa yang belum taat asas sistem tata kelola pemerintahan yang baik.
Dadang mengaku, bagi kepala desa yang sering tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa, agar Pemdes mengusulkan diberi saksi.
“Bisa saja bentuk sanksinya berupa teguran, pemberian sanksi skorsing maupun diberhentikan,” ungkap orang pertama di Pemkab Situbondo itu.
Bupati Dadang Wigiarto kembali menegaskan, saat ini banyak pekerjaan rumah yang harus dituntaskan terkait pemerintahan desa. Dadang mengaku akan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang teknis penggunaan dana desa, demi untuk membatasi penyalahgunaan dana desa.
Selain itu, urai Bupati Dadang, kedepan perlu adanya penguatan tenaga pendamping, agar Kepala Desa lebih kreatif dalam penggunaan dana desa. “Sebab selama ini, penggunaan dana desa lebih banyak diperuntukkan membangun infrastruktur. Padahal penggunaan dana desa harus lebih memprioritas pada pertumbuhan perekonomian masyarakat desa,” tegasnya.
Di sisi lain, Inspektorat Pemkab Situbondo langsung turun ke Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, menyusul adanya dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) 2018.
Kepala Inspektorat, Bambang Priyanto, mengatakan, pihaknya menjalankan fungsinya sesuai permintaan DPMD agar melakukan pemeriksaan penggunaan dana sekitar 400 juta rupiah untuk kegiatan pembangunan fisik.
Mantan Sekretaris DPRD itu menambahkan, Inspektorat melakukan pemeriksaan untuk mengetahui penggunaan dana desa yang bersumber dari Dana Desa.
“Dari hasil pemeriksaan Inspektorat, kami memberikan waktu agar pihak desa mengembalikan uang atau menyelesaikan pengerjaan fisik sesuai jumlah anggaran yang ada,” ujar mantan Kepala Bapeda itu.
Bambang menegaskan, Dana Desa itu merupakan uang negara, maka penggunaannya harus dipertanggung jawabkan dengan baik. Jika pihak desa tidak mengembalikan atau tidak menyelesaikan pengerjaannya, papar Bambang, maka pihaknya tidak segan untuk menyerahkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Dana Desa sekitar 400 jutaan itu kabarnya untuk pembangunan drainase dan jalan desa. Namun rencana pembangunan tersebut tidak ada di lapangan,” pungkasnya. [awi]

Tags: