Bupati Sumenep Usulkan UMK 2015 Naik 7,4 Persen

sul-IMG-20141029-03863Sumenep, Bhirawa
Upah Minimum Kota (UMK) Kabupaten Sumenep tahun 2015 diusulkan naik sebesar 7,4 persen atau Rp1.170.000 dari tahun sebelumnya sebesar Rp1.090.000 ditahun 2014. Saat ini usulan UMK itu sudah ada di Gubernur Jawa Timur, setelah Dewan Pengupahan melalui Bupati Sumenep, A Busyro Karim mengusulkan beberapa waktu lalu.
Kabid Hubungan Industri dan Syarat Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumenep, Ach Kamarul Alam mengatakan, setelah Dewan Pengupahan Sumenep yang terdiri dari perwakilan pengusaha, buruh dan pakar menyepakati UMK 2015 sebesar Rp1.170.000, hasil kesepakatan itu langsung diusulkan melalui Bupati setempat ke Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan evaluasi dan persetujuan.
“Usulkan UMK tahun 2015 itu sebesar Rp1.170.000. Ada kenaikan Rp80 ribu dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp1.090.000,” kata Ach Kamarul Alam, di kantornya, jalan Lingkar Barat, Sumenep, Rabu (29/10).
Kamarul Alam menyatakan, sebelum UMK itu disepakati, besaran UMK untuk kabupaten diujung timur Pulau Madura ini tidak terlepas protes dari Apindo yang merupakan perwakilan pengusaha. Apindo keberatan terhadap usulan UMK karena dinilai terlalu tinggi. Apindo mengusulkan UMK sebesar Rp1.150.000. Namun, pihak perwakilan buruh juga tidak sepakat jika UMK hanya Rp1.150.000, kemudian disepakati Rp1.170.000.
“Sebelum menjadi kesepakatan, besaran UMK itu sempat terjadi tarik ulur antara perwakilan pengusaha dan buruh, tapi setelah ada pembicaraan di dewan pengupahan, UMK tahun 2015 akhirnya disepakati. Dan itu sudah diatas Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp1.121.000,” ujarnya.
Hingga saat ini, lanjutnya, usulan UMK untuk Sumenep ini sudah masuk dimeja Gubernur Jawa Timur dan sedang proses. Tinggal menunggu jawaban dari Gubernur.
“Tapi biasanya usulan UMK dari Kabupaten tidak pernah ditolah oleh Gubernur dan nominalnya tidak berubah dari usulan Bupati,” urainya.
Dia menegaskan, kenaikan UMK Sumenep rata-rata 7 persen setiap tahunnya. Di kabupaten Sumenep ada 13 perusahaan yang masuk kategori perusahaan besar, seperti PT Garam dan Bank, sedangkan perusahaan kecil lebih nominan. “Kalau perusahaan besar pasti membayar sesuai UMK,” imbuhnya. [Sul]

Tags: