Bupati Syahkan APBD Sampang 2023 di Sidang Paripurna

Sampang, Bhirawa
DPRD Sampang mengesahkan Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023 menjadi peraturan daerah. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di aula Graha Paripurna, Rabu (23/11/2022).

Paripurna dalam agenda nota penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) atas dua Raperda, serta penyampaian laporan kerja Badan Anggaran (Banggar) tentang Raperda APBD 2023 dan pendapat akhir Bupati Sampang.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sampang Fadol, didampingi Wakil Ketua I Amin Arief Tirtana, Wakil Ketua II Rudi Kurniawan, Wakil Ketua III Fauzan Adima. Hadir pula Bupati Sampang H Slamet Junaidi, Forkopimda, pimpinan Komisi, anggota DPRD, Camat, Kepala OPD, dan BUMD.

Nota penjelasan Bapem Perda tentang hasil fasilitasi dua Raperda disampaikan oleh Ketua Bapem Perda DPRD Sampang Dedi Dores.

Dua Raperda tersebut yakni Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah dan Raperda tentang pencabutan atas Perda Nomor 18 tahun 2017 tentang pembentukan BUMD dalam bentuk PT Sampang Sarana Shorebase (SSS) dan Perda Nomor 3 tahun 2010 tentang pembentukan BUMD dalam bentuk PT Sampang Mandiri Perkasa (SMP).

Menurut Dedi Dores, Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah sebagai upaya untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 PP Nomor 12 tahun 2019 tentang pengeloaan keuangan daerah yang meliputi keseluruhan kegiatan mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.

“Pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, bertanggungjawab, dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Mengenai Raperda pencabutan Perda pembentukan BUMD. Bapem Perda menilai bahwa PT SSS dan PT SMP merupakan anak perusahaan dari PT Geliat Sampang Mandiri (GSM).

Dalam pembentukannya (anak perusahaan BUMD) tidak dengan Perda dan hasil rekomendasi BPK dalam LHPK atas kegiatan investasi dan operasional tahun 2017 sampai 2020 yakni perlu adanya peninjauan kembali Perda Nomor 18 tahun 2007 dan Perda Nomor 3 tahun 2010.

“Sehingga disusun Raperda ini untuk pencabutan dua Perda BUMD PT SSS dan SMP,” ujarnya. Kemudian, laporan Banggar tentang Raperda APBD 2023 disampaikan tertulis oleh anggota Banggar Abdussalam.

Ia mengungkapkan, secara umum pihaknya tidak menemukan kesalahan krusial atas penyusunan anggaran beberapa OPD namun ada beberapa masukan dan saran yang diharapkan sebagai perbaikan.

Diantaranya, Banggar memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengakomodir seluruh rekomendasi banggar yang diberikan kepada masing-masing OPD saat proses pembahasan dan mengkaji kembali anggaran dari setiap OPD agar tidak terjadi kegiatan yang tumpang tindih dan lebih efektif efisien.

Lalu, Dinas Pendidikan merekomendasikan untuk mengalokasikan anggaran dan melaksanakan kegiatan untuk meningkatkan jumlah harapan lama sekolah dan rata-rata lama sekolah.

Mengingat, bidang pendidikan pada Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dibentuk oleh dua indikator yaitu harapan lama sekolah penduduk usia 7 tahun dan rata-rata lama sekolah penduduk usia 25 tahun ke atas.

“Merekomendasikan Disdik memberikan insentif guru PAUD sebesar Rp1 juta selama 1 tahun kepada sekitar 1.900 orang guru tersebar di PAUD negeri maupun swasta, dengan catatan Disdik menelaah dan memvalidasi data guru yang layak menerima insentif,” terangnya.

Tak hanya itu, Banggar merekomendasikan Dinas Kesehatan untuk mengangarkan sosialisasi kepada masyarakat dan tenaga kesehatan yang ada di Puskesmas tentang program Universal Health Coverage (UHC) sebagai jaminan kesehatan di Kabupaten Sampang.

Sebab, per Juni 2022 sudah 904.609 jiwa atau 97,52 persen penduduk Sampang tercatat sebagai peserta perlindungan jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.

“Tapi faktanya masih banyak masyarakat tidak paham betul tentang program tersebut termasuk tenaga kesehatannya,” ujar Abdussalam.

Selanjutnya, Banggar juga merekomendasikan BPBD mengalokasikan anggaran untuk penambahan personel penanggulangan bencana sebanyak 16 orang. Serta perlu menambah alokasi anggaran kegiatan tanggap darurat bencana banjir dan longsor agar proses evakuasi lebih efektif dan maksimal.

Banggar juga menyetujui dan merekomendasikan usulan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan perihal penambahan alokasi anggaran sebesar Rp400 juta. Rinciannya, Rp200 juta untuk membuat pojok Madura di Gedung Perpustakaan yang baru dan Rp200 juta untuk kontent digital sejarah dan arsip sejarah.

“Kami juga meminta Dinas Perhubungan menganalisa efisiensi belanja listrik PJU dengan penggunanaan Taksasi, Meterisasi atau solar cell agar anggaran pengadaan PJU lebih efektif efisien,” imbuhnya.

Terakhir, Banggar mengapresiasi pencapaian setoran deviden PAD dari masing-masing BUMD kepada pemerintah daerah yang semakin meningkat.

Namun pihaknya memberikan perhatian khusus agar seluruh BUMD melakukan telaah dan terobosan bisnis plan dengan tujuan peningkatan deviden PAD yang lebih sigifikan agar performa APBD semakin meningkat.

Bupati Sampang H Slamet Junaidi menyampaikan pendapat akhir tentang RAPBD tahun 2023. Ia mengatakan, sesuai ketentuan Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, Raperda yang telah disetujui bersama DPRD akan disampaikan kepada Gubernur Jatim untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda.

“Saya sampaikan terima kasih kepada anggota dan pimpinan DPRD yang meluangkan waktu tenaga dan pikiran hingga pengesahan Raperda sebagai dasar pengajuan Nomor Register Peraturan Daerah untuk segera diundangkan,” tandasnya. [lis.dre]

Tags: