Bupati Tantri Lantik 152 Pejabat Eselon III-IV

Bupati Tantri saat melantik 152 pejabat eselon III dan IV termasuk Kasek.

Bupati Tantri saat melantik 152 pejabat eselon III dan IV termasuk Kasek.

Kab.Probolinggo, Bhirawa
Temuan di lapangan ada Kepala Sekolah (KS) yang mengelola Dana Alokasi Khusus (DAK) banyak yang terjerat kasus hukum. Hal itu dikarenakan para KS banyak yang tidak memahami petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari pengelolaan DAK tersebut. Hal ini diungkapkan Bupati Probolinggo Hj P Tantriana Sari SE dalam pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat eselon III dan IV serta pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo di Pendopo Kabupaten Probolinggo.
“Pahami dengan baik juklak dan juknisnya, sehingga pekerjaan dari DAK tersebut bisa berjalan dengan sempurna. Tidak ada pihak-pihak yang akan mencari-cari kesalahan dari pelaksanaan DAK tersebut,” ujarnya, Senin 15/2.
Bupati Tantri sangat menyayangkan dengan banyaknya kepala sekolah yang terjerat kasus DAK. Semua ini bisa dipahami karena memang tugas seorang kepala sekolah sangat banyak. Sebagai guru yang bertugas mengajar anak didiknya dan mengelola sekolahnya, kepala sekolah juga diberi tugas tambahan sebagai pemborong proyek DAK.
“Itu adalah kebijakan pemerintah pusat. Jalankanlah dengan baik dan berpegang teguh kepada juklak dan juknisnya. Jika sudah demikian, maka pelaksanaan DAK bisa berjalan dengan lancar dan kepala sekolah bisa sukses mengelola program tersebut,” terangnya.
Menurut Bupati Tantri meminta agar para kepala sekolah terus meningkatkan kinerjanya. Kepala sekolah itu adalah guru yang diberikan tugas tambahan sebagai kepala sekolah dan siap ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten Probolinggo.
“Dalam hal ini bukan tidak mungkin guru dari suatu kecamatan diangkat menjadi kepala sekolah di wilayah kecamatan lain yang membutuhkan. Demikian juga yang terjadi dalam hal mutasi kepala sekolah,” tandasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, sebanyak 152 orang pejabat eselon III, IV dan pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo dilantik dan diambil sumpahnya. Pejabat struktural yang dimutasi terdiri dari 11 orang pejabat eselon III dan 94 orang pejabat eselon IV. Di samping itu, dikukuhkan pula 47 orang pejabat fungsional.
Serah terima jabatan diwakili oleh Camat Tongas Muhamad Gufron Rosadi kepada Widodo Hadi Siswanto. Selanjutnya Gufron akan mengisi posisi sebagai Camat Wonomerto. Kemudian juga ada Suharto sebagai Camat Besuk dan Ponirin sebagai Camat Kotaanyar yang sebelum sebagai Sekretaris Kecamatan Dringu.
Mutasi dalam sebuah organisasi adalah sebuah hal yang biasa sebagai pembinaan karir pegawai dalam rangka menggerakkan jalannya roda pemerintahan, meningkatkan pelaksanaan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
“Tidak mungkin seorang PNS selamanya berada di satu organisasi. Roda organisasi harus terus berputar dan dinamis. Jadikan mutasi ini sebagai sarana ibadah kepada Allah SWT,” ujarnya.
Manakala jabatan sebagai tugas tambahan sebagai PNS tidak dilaksanakan dengan baik maka seorang Bupati berhak mengambilnya kembali dan diberikan kepada orang lain.
“Jangan salahkan Bupati manakala mengurangi tugas tambahan tersebut dan akhirnya kembali lagi sebagai staf termasuk kepada para kepala sekolah. Sebab setiap 4 tahun sekali akan dievaluasi kinerjanya,” tegasnya.
Kami meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk mengevaluasi kinerja kepala sekolah sewaktu-waktu demi peningkatan mutu dan kualitas pendidikan di Kabupaten Probolinggo. “Pertahankan kinerjanya supaya bisa menjadi PNS yang profesional,” tambahnya.(Wap)

Tags: