Bupati Terpilih Achmad Fauzi Pantau Implementasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sumenep

Surabaya, Bhirawa
Pasca ditetapkannya sebagai Calon Bupati Sumenep terpilih dalam Pilkada 2020, Achmad Fauzi SH MH langsung melakukan pemantauan implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan, utamanya terhadap sektor swasta, jasa konstruksi, dan pegawai Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Hal tersebut disampaikan mantan Wakil Bupati Sumenep yang bakal dilantik sebagai Bupati Sumenep pada 20 Februari 2021 ini dalam pertemuannya dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Madura, Dhyah Swasti Kusumawardhani, Selasa (2/2) kemarin.
Sebagaimana diutarakan Dhyah, selama ini Pemerintah Kabupaten Sumenep sangat mendukung program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja di Sumenep. Ini terbukti dengan telah ditandatanganinya Instruksi Bupati Sumenep Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional di lingkup Pemerintahan Kabupaten Sumenep oleh Achmad Fauzi sewaktu masih sebagai Wakil Bupati Sumenep pada 14 Desember 2020 lalu.
Instruksi tersebut ditujukan kepada Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Camat, Kepala UPT, Kepala Desa, Kepala Sekolah PAUD, TK, SD, dan SMP, serta seluruh Pimpinan Perusahaan/Pelaku Usaha/Pemberi Kerja Swasta/ Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) se Kabupaten Sumenep.
Disebutkan, dalam rangka memberikan perlindungan terhadap pekerja dan/atau karyawan agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak, seluruh Pimpinan Perusahaan/Pelaku Usaha/Pemberi Kerja Swasta, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Perangkat Desa, Puskesmas, Sekolah, Koperasi, Yayasan dan Lembaga lainnya diinstruksikan untuk memberikan perlindungan Jaminan Sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP).
Kepada seluruh Satuan Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam memberikan pelayanan Publik terkait ijin usaha/rekomendasi ataupun pengesahan terhadap hal-hal yang menyangkut ketenagakerjaan agar diinstruksikan memperhatikan kepesertaan Sistem Jaminan Sosial dari BPJS Ketenagakerjaan, agar penyelenggaraan program jaminan sosial menjadi syarat wajib dalam permohonan ijin usaha/rekomendasi atau pengesahan akte/surat/sertifikat/ dan lain-lain sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada pemberi kerja dalam Penyelenggaraan jaminan sosial.
Kepada seluruh Perangkat Desa agar dapat mendaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai surat dari Menteri Dalam Negeri Nomor : 140/8840/57 tanggal 27 Desember 2017 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan Bagi Kepala Desa dan perangkatnya.
Kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep agar mendaftarkan seluruh tenaga kontrak di SKPD masing-masing dan Penyelenggara Negara Non ASN pada program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian di BPJS Ketenagakerjaan sesuai Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Kepala Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah agar memastikan ketentuan yang telah diatur dalam pasal 205 angka 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah mengenai potongan Jamsostek sebagai salah satu lampiran SPP-LS untuk pengadaan barang dan jasa.
Ditegaskan, Pimpinan Perusahaan/Pemberi Kerja/Pelaku Usaha yang memperkerjakan tenaga kerja namun tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif.
Dan yang terakhir disebutkan, membentuk Kelompok Kerja Pengawasan dan Pengendalian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Sistem Jaminan Sosial.
“Instruksi ini dalam rangka memberikan perlindungan terhadap pekerja dan/atau karyawan agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak,” tandas Achmad Fauzi. [geh]

Tags: