Bupati Tetapkan Sempol jadi Kecamatan Ijen

Bupati Bondowoso Drs H Amin Said Husni dan Ketua DPRD Bondowoso H Achmad Dhafir menandatangani penetapan Raperda menjadi Perda. (Samsul Tahar/Bhirawa)

Bupati Bondowoso Drs H Amin Said Husni dan Ketua DPRD Bondowoso H Achmad Dhafir menandatangani penetapan Raperda menjadi Perda. (Samsul Tahar/Bhirawa)

Bondowoso, Bhirawa
Bupati Bondowoso Drs H Amin Said Husni bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menetapkan Kecamatan Sempol menjadi Kecamatan Ijen, dalam Rapat Paripurna di Graha Paripurna Gedung DPRD, Jalan Situbondo Tenggarang Bondowoso, Senin (14/11) kemarin.
Dalam rapat paripurna dengan beberapa agenda, diantaranya Penetapan Raperda Perubahan Nama Kecamatan Sempol menjadi Kecamatan Ijen, Penetapan Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2017 dan Penetapan Raperda APBD Tahun 2017 tersebut mayoritas Fraksi menyetujui untuk ditetapkan.
Sehingga Ketua DPRD Bondowoso H Achmad Dhafir yang memimpin Rapat Paripurna tersebut langsung menetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). “Apakah saudara menyetujui untuk menetapkan Raperda ini untuk ditetapkan menjadi Perda?,” kata Dhafir yang langsung dijawab setuju oleh mayoritas Fraksi.
Bupati Bondowoso Drs H Amin Said Husni kepada sejumlah wartawan usai Rapat Paripurna mengungkapkan jika sejumlah Raperda yang diajukan eksekutif tersebut sudah dibahas secara marathon antara Eksekutif dan Legislatif, sehingga dalam Rapat Paripurna ini langsung ditetapkan. “Kami tentu sangat bersyukur, karena penetapan beberapa raperda ini sangat penting untuk peningkatan Pembangunan di Bondowoso,” katanya.
Bupati juga mengungkapkan, khusus untuk penetapan raperda SPBD Tahun 2017 saat ini menjadi yang tercepat di Jawa Timur dan berbanding terbalik pada tahun 2016 yang cukup lambat dalam penetapan APBD. “Kami menyampaikan terima kasih atas dukungan semua pihak yang telah membantu percepatan penetapan Raperda ini menjadi Perda dan semoga bisa dilaksanakan dengan baik,” katanya.
Khusus dalam penetapan Kecamatan Sempol menjadi Ijen menurut Bupati pihaknya akan segera membuat peraturan peralihan untuk penyesuaian dengan Perda yang baru yang semuanya sudah dibahas dalam Pansus dan tertuang dalam Perda tersebut.
“Kita sudah punya pengalaman, dimana sebelumnya Kecamatan Sempol merupakan pemekaran dari Kecamatan Klabang, jadi peralihan akan dilakukan dalam waktu singkat dan tidak akan mengganggu pelayanan,” ungkapnya.
Bupati juga mengungkapkan jika Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang saat ini masih tertuang sebagai warga Kecamatan Sempol, menurut BUpati tidak berpengaruh, karena semuanya akan disesuaikan.
Sebegaimana diketahui, sebelumnya pembahasan Perubahan Kecamatan Sempol Menjadi Kecamatan Ijen cukup a lot, bahkan sempat ditunda pembahasan dana penetapannya, karena DPRD masih mempertanyakan urgensi dan naskah akademik tentang perubahan nama tersebut, namun saat ini berjalan lancar dan bisa ditetapkan dengan cepat.
“Tentu kita menghargai perbedaan pendapat yang ada dalam beberapa fraksi, namun jika sudah menjadi keputusan saya berharap semua menghormati dan menghargai,” kata Ketua DPRD H. Achmad Dhafir usai Rapat Paripurna. [har]

Tags: