Bupati Thoriqul Haq Ancam Tutup Pabrik Kayu PSI di Kabupaten Lumajang

Bupati Lumajang Thoriqul Haq ketika menemui Pemilik dan pegawai PT PSI serta perwakilan warga yang berunjuk rasa akibat Limbah PT PSI.

Lumajang, Bhirawa
Bupati Thoriqul Haq ancam menutup Pabrik pengolahan kayu PT. PSI (Prima Sejahtera Internasional) di Desa Kunir Kidul Kecamatan Kunir, bila tak segera mengelola limbahnya dengan baik. Ancaman Bupati ini merespon keluhan masyarakat atas bau limbah, asap hitam dan abu yang beterbangan ke rumah rumah.
Bupati Thoriq siap mengeluarkan surat peringatan pertama, dan ancaman penutupan PT PSI jika hingga peringatan ke tiga nantinya tetap tidak diindahkan.
“Saya akan mengeluarkan surat peringatan pertama bagi PT. PSI agar ke depan bisa berbenah. Apabila tidak berubah, akan saya keluarkan surat peringatan selanjutnya sampai tiga kali. Apabila tidak bisa berubah, maka PT. PSI akan saya tutup,” ujarnya.
Hal tersebut disampaikan Bupati kepada Pemilik dan pegawai PT. PSI yang disaksikan oleh perwakilan Warga yang berunjuk rasa, dan diterima Bupati di Ruang Mahameru Kantor Bupati (25/7). Pemkab dalam hal ini Bupati memediasi antara Pemilik Pabrik dan warga terkait persoalan laporan adanya pembuangan limbah yang berbau, asap hitam dari cerobong asap dan abu gergaji yang beterbangan dan mengotori rumah warga di sekitar lokasi pabrik.
Pada kesempatan itu Bupati Langsung merespon dengan layangan Surat peringatan pertama tersebut terkait dengan pencemaran lingkungan dampak dari air limbah dan asap dari Pabrik yang bergerak di bidang pengolahan kayu tersebut.
Dari keluhan warga yang telah dilaporkan itu, Bupati menilai bahwa PT. PSI telah mengabaikan ketentuan aturan yang berlaku terkait amdal, dan ketentuan lainnya, yang berhubungan dengan pengolahan limbah, pencemaran polusi udara dari asap cerobong pabrik yang semuanya mencemarkan lingkungan dan mengganggu warga sekitar.
Pada kesempatan itu, Bupati berpesan kepada Dinas Lingkungan Hidup, agar terus melakukan evaluasi di setiap perusahaan, untuk memantau perkembangan yang nyata di lapangan, apakah sesuai dengan aturan atau tidak , khususnya terkait dengan pengolahan limbah perusahaan.
“Kita harus melakukan ketegasan dalam setiap bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku, DLH harus terus memantau perkembangan di lapangan apa sudah sesuai aturan atau belum terkait dengan limbah perusahaan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bupati menyampaikan kepada pihak perusahaan dalam hal ini PT.PSI untuk segera melakukan evaluasi dan pembenahan terkait hal hal yang telah dikeluhkan oleh warga, diantaranya pembangunan cerobong asap, pembuangan limbah air dan kebisingan yang disebabkan oleh mesin pabrik.
Kesempatan pembenahan itu juga di sampaikan Bupati bahwa pihak Pemkab memberikan kesempatan waktu selama 20 hari kedepan, terhitung mulai besok, hari Jumat tanggal 26 Juli 2019 hingga 20 hari ke depan, agar pihak PT. PSI segera berbenah.
Sedangkan untuk kompensasi terhadap warga yang dirugikan akibat limbah pabrik tersebut, direncanakan akan dimusyawarahkan secara kekeluargaan antara PT. PSI dengan warga di lokasi Pabrik PSI di Kunir yang melibatkan Forkopimca Kunir.(Dwi)

Tags: