Bupati Tidak Akan Lagi Lakukan Assessment Pejabat

Syahri Mulyo SE MSi

Syahri Mulyo SE MSi

Tulungagung, Bhirawa
Kendati sudah dipastikan akan melakukan pelantikan pejabat pasca rampungnya perubahan struktur organisasi pemerintah daerah, Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo SE MSi, tidak akan melakukan assessment ulang pada pejabat setempat. Utamanya pejabat pimpinan tinggi atau pejabat eselon II. “Kami mengacu pada hasil assessment yang sudah dilakukan. Kalau dilakukan lagi (assessment) pasti hasilnya akan sama,” ujar Bupati Syahri Mulyo pada Bhirawa, akhir pekan kemarin.
Menurut dia, pelantikan pejabat sesuai nomenklatur struktur organisasi baru akan menggunakan hasil assessment yang telah dilakukan beberapa waktu lalu. “Jadi kami tetap mengacu pada hasil asssessment yang sudah ada. Tidak akan melakukan reassessment,” tegasnya.
Soal kemungkinan adanya 40 pejabat dari eselon II sampai eselon IV yang tidak akan lagi mendapat jabatan karena adanya efisiensi SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), Bupati Syahri Mulyo mengatakan hal itu tidak bisa dihindari. “Ini namanya dampak. Kalua nanti ada pejabat yang tidak mendapat tempat akibat penerapan struktur organisasi baru harus sabar,” tuturnya.
Menurut dia, penerapan struktur organisasi baru yang kini rancangan peraturan daerahnya sedang dalam proses akhir pembahasan bersama DPRD Tulungagung itu bukan kebijakan pemerintah daerah. Melainkan pemerintah pusat.
“Kita tunggu hasilnya. Kami pun menunggu informasi aturan susulan (terkait pejabat yang tidak mendapat tempat lagi). Kami tidak menafikan pejabat yang kemungkinan tidak mendapat tempat lagi,” paparnya sembari menambahkan tidak bisa memprediksi apakah pejabat yang tidak mendapat tempat lagi akan dialihkan ke jabatan fungsional.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tulungagung, Indah Karunia Ratri SH MH. mengungkapkan jika ada pejabat eselon II saat ini yang nantinya tidak mendapat tempat di jabatan eselon II dan sudah berumur lebih dari 58 tahun dipastikan bakal pensiun sebagai PNS. “Itu sudah otomatis. Karena kalau tidak mendapat jabatan eselon II maka usia pensiunnya hanya 58 tahun,” katanya menjawab Bhirawa, Senin (12/9).
Indah Karunia Ratri mengamini pernyataan Bupati Syahri Mulyo yang tidak akan melakukan lagi assessment pada pejabat pasca Raperda tentang Pembentukan dan Penyusunan Organisasi KabupatenTulungagung selesai menjadi Perda. “Hasil Assesment kemarin masih berlaku. Belum kedaluarsa,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Pembahasan Raperda tentang Pembentukan dan Penyusunan Struktur Organisasi Kabupaten Tulungagung mulai memasuki tahap-tahap akhir penyelesaian. Yang mengejutkan dalam pembahasannya tersebut diperkirakan akan berdampak pada sekitar 40 pejabat yang tidak akan lagi menjabat.
“Perkiraannya, ada 40-an pejabat yang tidak akan lagi menjabat. Mereka terpangkas karena ada efisiensi jumlah SKPD,” ujar anggota Pansus Struktur Organisasi DPRD Tulungagung, Drs Wiwik Triasmoro.
Menurut dia, 40-an pejabat yang bakal tidak mendapat lagi jabatannya tersebut terdiri dari pejabat eselon II sampai eselon IV. “Pembentukan struktur organisasi pemkab saat ini semangatnya efisiensi. Karena itu dampaknya ada pejabat yang tergusur,” paparnya. [wed]

Tags: