Bupati Trenggalek Ajak Masyarakat Tekan Penyebaran Covid-19

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin

Pemkab Trenggalek, Bhirawa
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, secara resmi umumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai dengan 8 Februari 2021. Hal ini disampaikan Bupati Arifin melalui pesan suara dibeberapa akun resmi Pemkab Trenggalek, Senin (25/1).

Meskipun berat hati mengambil kebijakan ini, pria yang terpilih lagi menahkodai Trenggalek hingga tahun 2024 tersebut merasa perlu memperpanjang PPKM. Alasannya tidak lain Trenggalek yang masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19.

Selain itu, Trenggalek juga sempat menjadi salah satu daerah di Jawa Timur yang menyumbang kasus tertinggi Covid-19. Tidak ingin semakin menyebar, tentunya pemimpin muda sangat berintegritas ini mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bergerak bersama menekan angka penyebaran Covid-19 dengan berdisipin bersama.

“Mari kita bergotong royong, para pengusaha restoran berdisiplin menerapkan protokol kesehatan. 25% kapasitas, sampai jam 7 malam. Selepasnya silahkan bertransaksi pesan antar maupun bawa pulang kerumah,” pesan Bupati Trenggalek dalam pengumumannya.

Dalam hajatan menurut Bupati Arifin hanya ijab kabul, “cukup 15 orang, tanpa konsumsi ditempat dan tanpa mengadakan pesta,” lanjutnya.

Sedangkan untuk yang lain diatur sesuai dengan pemberlakuan PPKM sebelumnya.

Terakhir suami Nofita Hardini tersebut mengajak, “ayo sayangi Trenggalek, sayangi keluarga kita, jangan sampai ada lagi korban meninggal. Jangan ada lagi penambahan kasus positif, mari kita tekan penyebaran ini,” tutup pria yang akrab disapa Gus Ipin itu.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Trenggalek, Drs. Widarsono, M.M., membenarkan kabar perpanjangan penerapan PPKM di Kabupaten Trenggalek. Dalam hal ini pemerintah Kabupaten Trenggalek telah mendapatkan surat edaran Instruksi Menteri Dalam Negeri no 02 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna Pencegahan dan Pengendalian dan Penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19).

“Beliau Bapak Bupati tengah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 188.45/45/406.001.3/2021 tentang hal yang sama seperti instruksi Mendagri terkait Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna Pencegahan dan Pengendalian dan Penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19). Yang selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan surat edaran Bupati,” tegasnya.

Seperti edaran Mendagri imbuh Widarsono, dihimbau untuk perpanjangan PPKM hingga 14 hari kedepan. Jadi Kabupaten Trenggalek juga mengikuti itu hingga 8 Februari kedepan kita berlakukan PPKM yang kedua.

Namun demikian ada beberapa hal yang kita pertegas. Beberapa poin yang diatur dalam PPKM diawal seperti hajatan yang diperbolehkan 30 orang didalam ruangan kalau sekarang hanya diperbolehkan ijab kabul 15 orang.

Selain itu juga ada perubahan kapasitas rumah makan dan restoran 15% dari total kapasitas dan pembatasan hingga jam 7 malam. Selebihnya beli bawa pulang atau take away.

Karena Trenggalek sudah masuk zona merah maka kita perlu ekstra ketat menerapkan protokol kesehatan. “Mari kita jaga diri kita, keluarga kita, rekan kita dari bahaya Covid-19,” pesannya.

Covid ini tidak boleh kita sepelekan. Sudah banyak korban, bahkan ada 4 orang dalam satu keluarga yang meninggal dan kita sangat prihatin akan kondisi tersebut.

“Tentunya kita mengajak kepada semua warga negara tanpa kecuali, mari secara bersama kita memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tutupnya. [wek]

Tags: