Bupati Trenggalek Bagikan 611 Sertifikat Tanah di Desa Gamping

Trenggalek,Bhirawa
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin serahkan 611 sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL). kepada warga masyarakat di Desa Gamping, Kecamatan Suruh.

Pembagian sertifikat program PTSL secara bertahap dan diserahkan langsung oleh Bupati. Dalam setiap tahapan 100 orang, guna menghindari banyak kerumunan serta mencegah penyebaran Covid 19.

Puguh Arbiantoro, Kades Gamping Kecamatan Suruh dalam kesempatan penyerahan sertifikat tanah ini menuturkan, sudah ada sekitar 2.000 masyarakat yang mengajukan program PTSL, dan dimungkinkan jumlah itu sangat dimungkinkan bisa terus bertambah.

“Karena saat ini bidang tanah yang belum tersertifikatkan sendiri masih ada sebanyak 3.700. Sedangkan hari ini yang sudah jadi dan akan kita serahkan kepada masyarakat, ada sebanyak 611 sertifikat tanah,” ujar Puguh.
Menurut Puguh dari angka itu, bidang tanah yang berkasnya sudah berproses di Badan Pertanahan Nasional (BPN), hampir sebanyak 2.000 bidang tanah.

Tentunya pihak desa dan masyarakat sangat senang sekali dengan adanya ptogfam ini. Pasalnya kalau dulu melalui Program Prona, desa mungkin hanya dapat jatah 100 hingga 200 bidang tanah saja, sedangkan dengan PTSL ini jumlahnya bisa lebih banyak sehingga masyarakat merasa cukup terbantukan.

Apalagi mayoritas masyarakat berprofesi sebagai petani, tentunya sangat keberatan bila mensertifikatkan tanah secara reguler dan dengan sertifikat masal ini pensertifikatan tanah menjadi terjangkau.

Kusworo Samsi, SH Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Trenggalek, menuturkan bawasannya Desa Gamping termasuk desa yang prosesnya tercepat, karena memang cukup siap.

Ditambahkan olehnya, tahun 2020 ini BPN sendiri mengalokasikan sekitar 60.000 sertifikat PTSL yang tersebar di 29 desa. Namun sayangnya karena adanya saving penghematan anggaran untuk penanggulangan Pandemi Covid- 19, jumlah tersebut berkurang drastis menyisakan hanya 17.000 sertifikat saja untuk 16 desa.

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin menyambut baik hal ini, tentunya sertifikat masal melalui program.PTSL ini cukup membantu masyarakat. Sehingga, kehadirannya dalam penyerahan ini ditujukan untuk menyaksikan bagaimana program Presiden Jokowi ini bisa dilaksanakan dengan baik di lapangan dan hasilnya dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Alhamdulilah kepemilikan tanah oleh masyarakat akhirnya bisa diakui oleh negara secara sah dengan adanya sertifikat, dengan begitu status kepemilikannya semakin meningkat dari yang sebelumnya hanya tercatat dalam Petok D kini sudah tersertifikat,” ujar Bupati Trenggalek dalam sambutannya di Balai Desa Gamping.

Diharapkan oleh Bupati termuda ini, dengan memiliki sertifikat kesejahteraan masyarakat juga bisa ikut meningkat. Karena dengan memiliki dokumen yang sah dan diakui oleh negara, tentunya akses permodalan bisa diakses dengan mudah.

“Banyak saat ini masyarakat sudah punya usaha namun belum bisa mengakses permodalan karena tidak mempunyai anggunan. Dengan adanya ini tentunya akses permodalan bisa diakses lebih mudah,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, pemimpin muda Trenggalek ini juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan di era new normal nanti. Semua aktifitas sosial perekonomian akan segera dibuka namun dilakukan secara bertahap.
“kondisi New normal merupakan era normal baru, dimana ada tatanan yang harus dipatuhi oleh masyarakat utamanya terkait protokol kesehatan, sehingga tidak muncul gelombang baru,”tutupnya. (wek).

Tags: