Bupati Trenggalek Dorong Masyarakat Daftarkan Tanah Melalui Program PTSL

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin

Trenggalek, Bhirawa
Tahun 2021 Terdapat 27 Desa di 11 Kecamatan di Kabupaten Trenggalek, yang akan menjadi sasaran Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan dilaksanakan dengan konsep Desa Lengkap yang artinya dalam satu Desa harus tuntas dalam satu tahun anggaran. Dengan target kurang lebih 46.250 sertifikat serta 30.000 peta bidang tanah.

Kepala BPN Trenggalek, Kusworo Sjamsi, S.H. mengungkapkan bahwa tahun ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) Trenggalek mendapat target sebanyak 46.250 sertifikat serta 30.000 peta bidang tanah pada PTSL.

“Targetnya kurang lebih 46.250 sertifikat serta 30.000 peta bidang tanah pada PTSL, melalui konsep Desa Lengkap, artinya itu nanti seluruh Desa terpetakan, jadi tidak ada lagi yang tertinggal yang akhirnya nanti menjadi peta lengkap,” ujar Kepala BPN saat pencanangan program PTSL tahun 2021 di Balai Desa Prambon Kecamatan Tugu, Rabu (20/1).

Sementara itu dengan adanya program PTSL ini Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, mengajak kepada masyarakat untuk ikut memanfaatkan program tersebut, guna mendapatkan kepastian hukum hak atas tanah yang dimilikinya, sehingga ke depan dengan PTSL dapat mewujudkan peta tanah secara lengkap serta memudahkan Pemerintah dalam menentukan kebijakan.

“Perlu kita sosialisasikan ke masyarakat karena ini program yang sangat baik untuk masyarakat, serta memastikan kepastian hukum atas tanah hak masyarakat, sehingga ke depan tidak terjadi sengketa dan lain sebagainya,” tutur Bupati Nur Arifin.

Mengingat sangat penting sertifikat tanah dari setiap bidang tanah lanjut Bupati Trenggalek yang kerap disapa Gus Ipin tersebut memberikan dorongan kepada masyarakat agar semangat untuk mendaftarkan tanahnya di Program PTSL, dengan harapan seluruh tanah bisa terpetakan secara digital serta batasnya terpantau jelas.

“Bagaimana mendorong masyarakat agar sadar, semangat untuk mendaftarkan tanahnya, dengan harapan ke depan seluruh tanah nanti secara digital sudah terpetakan, serta batas-batasnya jelas, maka ini nanti bisa menjadi panduan untuk mengambil kebijakan satu peta atau satu data dari source yang dipunya oleh BPN,” pungkasnya.(wek).

Tags: