Bupati Trenggalek Pastikan Setiap BPD Mempunyai Kotak Aspirasi

Trenggalek,Bhirawa
Salah satu upaya dilakukan Bupati Trenggalek Muh Nur Arifin dalam memastikan semua usulan masyrakat di desa bisa tertampung dan bisa dimasukkan ke dalam sekala prioritas perencanaan pembangunan ketika penganggaran APBDes.
Arifin mengungkapkan bahwa dalam surat edaran untuk setiap Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus mempunyai kotak aspirasi maupun posko aspirasi sehingga apa yang telah menjadi usulan masyrakat bisa tertampung dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( RAPBD) tahun 2020.
“Kita akan memulai segera, surat edaran untuk setiap BPD harus mempunyai posko aspirasi dan kotak aspirasi sehingga bisa memastikan semua usulan masyarakat tertampung. Selain itu rencananya untuk PAPBD tahun 2020, kedepan Dinas PMD untuk melakukan sinkronisasi terhadap sekolah anggaran desa,”ucapnya.
Lebih lanjut Arifin menyebutkan bahwa saat ini setiap desa yang ada di Kabupaten Trenggalek sedang dalam proses pengisian BPD, maka ia memastikan salah satu tugas BPD bisa menerima usulan Masyarakat ketika di dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan.
“Salah satu tugas pertama BPD bahwa mereka harus bener – bener bisa menerima semua usulan masyarakat sehingga itu nanti akan jadi bahan BPD ketika penganggaran di APBDes,” tandasnya.
Selain itu Arifin menambahkan terhadap sekala prioritas akan disesuaikan dengan kecukupan angaran saat pembahasan musyawarah perencanaan pembangunan.
“Yang kedepan saya rasa itu sudah cukup untuk membuat perencanaan APBDes yang berkualtas dan inklusif yang sesuai harapan masyarakat.” tuturnya.
Selain itu di tempat yang sama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Edy Supianto menyebutkan bahwa laporan dari masyarakat ditujukan ke kotak aspirasi atau ke posko aspirasi tersebut agar bisa ditindaklanjuti.
“Kuncinya adalah kewenangan Desa, yang mana sepanjang ada kesempatan bisa disesuaikan dan bisa dilaksanakan,” ulasnya.
Selanjutnya ia mencontohkan kalau halnya ada jalan lingkungan yang rusak, maka ini yang akan menjadi kewenangan desa. Yang selanjutnya bisa dianggarakan pada perubahan anggaran atau saat penyusunan anggaran.
“Kalau dalam hal ini volumenya besar serta kapasitasnya skala Kabupaten nanti bisa disalurkan kepada Pemerintah Kabupaten,”tungkasnya. (wek).

Tags: