Bupati Tuban Cabut Moratorum Izin Toko Demi BUMDes

Bupati Tuban, H. Fathul Huda.

(54 Toko Modern Salahgunakan Izin)
Tuban, Bhirawa
Demi menghidupi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Bupati Tuban, H Fathul Huda, bakal mencabut moratorum izin toko modern di wilayahnya. Dengan syaratnya Kepala Desa (Kades) atau Lurah mengeluarkan rekomendasi, terlebih dahulu dengan melakukan kajian mendalam, dimana toko modern itu bermanfaatkan bagi desanya.
“Sekarang rekomendasinya ada di tangan Kades/lurah,” ujar Fathul Huda, ketika dikonfirmasi di Pendapa Krida Manunggal Tuban (4/12).
Moratorium itu berawal dari Surat Edaran (SE) Bupati Tuban tanggal 12 April 2016 Nomor: 503/1730/414.114/2016 perihal Penghentian Sementara Izin Usaha Modern. Diperbarui Surat Edaran (SE) Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban Nomor: 503/93/414.107/2017 perihal Penghentian Izin Usaha Toko Modern tanggal 11 Januari 2017.
Tujuan moratorium izin awalnya, untuk melindungi pedagang kecil. Seiring berjalannya waktu persepsi pemkab itu, bakal dievaluasi dan disingkronkan dengan masyarakat. “Perlu tidak toko modern itu,” jelas Bupati Huda.
Kalau masih perlu dan tidak menimbulkan gejolak di lingkungan desa, Bupati menyetujui ada toko modern lagi. Apalagi desa sekarang harus punya BUMDes. Sekalipun demikian, pemilik toko modern harus bekerjasama dengan BUMDes. Sinerginya bukan dengan perorangan tapi langsung desa. Harapannya desa dapat mengadopsi sistem toko modern, kemudian keuntungannya menjadi pendapatan tambahan bagi desa.
“Saya tidak akan memberikan izin kalau tidak ada rekomendasi dari desa,” jelas bapak dari empat orang anak ini.
Per Mei 2017, Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan Tenaga Kerja (Naker) Tuban, Jawa Timur, mencatat 54 toko modern di wilayahnya telah menyalahgunakan izin. Sampai sekarang mereka hanya berbekal Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan belum punya Izin Usaha Toko Modern (IUTM).
Data yang dimilikinya, izin SIUP toko modern di Tuban mulai ada sejak 2006. Saat ini toko itu telah menyebar di 18 kecamatan. Sebanyak 16 toko diantaranya berada di Kecamatan Tuban.
Untuk mendapatkan IUTM tidak mudah. Pemilik toko harus memegang SIUP, melakukan studi kelayakan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin gangguan (HO), dan terpenting direstui pelaku usaha kecil di lingkungan sekitar. [hud]

Tags: