Bupati Tuban Desak Pidanakan Pembakar Hutan

Bupati Tuban, H. Fathul Huda saat memberikan sambutan dalam acara sosialisasi pencegahan dan penanggulangan bencana kebakaran di gedung Korpri, komplek Pendapa Krida Manunggal Tuban (19/9). (Khoirul Huda/bhirawa)

Tuban, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban telah menganggap serius dampak dari bencana kebakaran hutan dan pemukiman di wilayahnya. Siapapun yang ketahuan dengan sengaja membakar hutan, bakal dipidanakan sesuai hukum yang berlaku.
“Harus ditindak tegas oknum jahil tersebut,” kata Bupati Fathul Huda, ketika dikonfirmasi usai membuka sosialisasi pencegahan dan penanggulangan bencana kebakaran yang digelar oleh Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) di gedung Korpri, komplek Pendapa Krida Manunggal Tuban, Selasa (19/9).
Sekarang ini dampak kebakaran hutan telah menjadi isu Internasional. Pencemaran asap dampaknya luar biasa. Tidak hanya itu, akibat terbakarnya hutan, banyak ekosistem yang terganggu kehidupannya, akibatnya dampaknya juga berimbas pada masyarakat sekitar.
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 24 tahun 2007, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2008, dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2014 oknum pembakar hutan harus ditindak. Oleh karenaya Stop kebakaran dan pencemaran asap.
Setidaknya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan publik. Bagi masyarakat yang hidup disekitar hutan, jangan membakar sampah organik karena dalam jangka waktu tertentu bisa menjadi humus, pesan Bupati Huda.
Apabila semak atau daun kering dibakar, semua hewan melata termasuk satwa akan mati. Logikanya semakin banyak ular mati, hama tikus akan merajalela karena komponen rantai makanan timpang.
“Ada juga yang memanfaatkan pembakaran hutan untuk memperluas lahan tanamnya, itu yang perlu mendapatkan perhatian,” jelasnya.
Di tempat yang sama, kepala BPBD Kabupaten Tuban, Drs. Joko Ludiyono,M.Si mengungkpkan, dalam kurun waktu sembilan bulan terakhir mencatat ada 39 insiden kebakaran. Dimana sebagian besar kebakaran disebabkan kelalaian manusia.
Sejak tahun 2016, BPBD Kabupaten Tuban telah melakukan sosialisasi sekaligus simulasi di kantor pelayanan publik. Mulai intansi pendidikan, pemerintah, rumah sakit, perbankan, dan puskesmas.
“Kita juga sosialisasi melalui media supaya masyarakat cepat mengetahui penanganan kebakaran,” kata Joko.
Untuk diketahui, dalam sosialisasi kali ini melibatkan 100 peserta, terdiri dari Kodim 0811, Polres, Puskesmas, Camat, dan relawan. Usai diskusi bersama Damkar Bojonegoro, dan pemilik alat pemadam dari Surabaya, semua peserta langsung diajak praktik memadamkan api di depan Pendapa Krida Manunggal Tuban. (hud)

Tags: