Bupati Tuban di Deadline 14 Hari Cabut SK Mutasi Oleh BKN

Pelantikan sejumlah Pejabat di Pendopo Krido Manunggal Tuban oleh Bupati Tuban Aditya Halindar Faridzky pada awal memerintah.

Tuban, Bhirawa
Bupati Tuban Aditya Halindar Faridzky diberikan batasan waktu selama 14 hari oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta, guna mencabut SK Bupati terkait pengangkatan dan pemberhentian PNS dalam jabatan Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemkab Tuban yang terbit pada Januari 2022 lalu.

Deadline yang diberikan oleh BKN tersebut, setelah pihaknya melakukan investigasi ke lapangan pada tanggal 3-6 Agustus 2022 lalu, dan menemukan Hasil audit kebijakan mutasi 530 pejabat diawal jabatan Bupati Tuban, menyalahi peraturan perundang-undangan.

Kebijakan Bupati berdasar Perda Tuban nomor: 11 tahun 2021 tentang perubahan ketiga Perda 14 tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah itu, dinilai bertentangan dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Managemen ASN dalam PP 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Termasuk pula melanggar Surat Kepala BKN nomor: K.26-30/V.108-6/99 tanggal 4 November 2016, perihal penjelasan atas beberapa permasalahan sebagai dampak berlakunya PP 18 tahun 2016.

Oleh karena itu, BKN melalui surat nomor: 31485/B-AK.02.02/SD/F/2022 kepada Bupati Tuban tertanggal 19 September 2022 menyarankan, agar Bupati segera mengambil langkah diantaranya, melakukan pembatalan atau pencabutan keputusan penurunan, pemberhentian, dan pengangkatan jabatan yang dilakukan berdasarkan SOTK baru.

Menanggapi turunnya surat dari BKN yang diantaranya ditembuskan kepada Ketua DPRD Tuban tersebut, Ketua Komisi I DPRD Tuban Fahmi Fikroni menyatakan, hasil audit investigasi BKN tak jauh berbeda dengan isi rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang sebelumnya telah turun.

Temuan BKN itu harusnya ditindaklanjuti oleh Bupati Tuban sesuai saran dari BKN. “Kebijakan Bupati yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan itu merugikan ASN, baik dari sistem karir maupun pendapatan yang selanjutnya akan berakibat pada pemblokiran kepegawaian di Tuban,” kata Fahmi Fikroni saat dikonfirmasi sejumlah wak media,(05/10/2022).

Mantan Manager Kesebelan Persatu Tuban juga menambahkan, pihak Dewan menyayangkan kebijakan yang diambil Bupati tersebut karena dampaknya mengorbankan nasib ASN di Bui Wali Tuban.

“Tak ada alasan bagi Bupati untuk tidak menindaklanjuti surat dari BKN, maupun rekomendasi dari KASN yang telah turun sebelumnya. Ini demi kelancaran tata pemerintahan dan pelayanan publik dari Pemkab Tuban,” terang Ketua Komisi I DPRD Tuban ini.

Untuk dikethui, dalam Surat BKN dengan ihwal, Hasil Audit Investigasi Permasalahan Pengangkatan dan Pemberhentian PNS dari jabatan Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemkab Tuban itu, ditandatangani oleh Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian, Dr Otok Kuswandaru, atas nama Kepala BKN.

Disebutkan pula, terdapat beberapa PNS yang seharusnya dikukuhkan kembali dalam jabatan sama berdasarkan SOTK baru, melainkan dilantik ke dalam jabatan lebih rendah.

Pemahaman Pemkab Tuban yang menyatakan, dasar regulasi adalah Pasal 241 PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang mengatur mengenai pemberhentian karena perampingan organisasi. Padahal, menurut BKN, ketentuan tersebut bukanlah ketentuan yang tepat sehubungan dengan proses yang terjadi di Pemkab Tuban.

Termasuk pula tidak adanya kepastian jaminan karir bagi PNS yang yang sebelumnya menduduki Jabatan Adminstrator di eselon III-a, dan eselon III-b, karena diturunkan menjadi eselon III-b dan Eselon IV-a. Selanjutnya disetarakan menjadi Pejabat Fungsional Ahli Muda.

Selain itu, terdapat beberapa PNS yang diangkat dalam jabatan Inspektur Pembantu, padahal mereka belum memiliki sertifikat diklat pengawasan sehingga tak memenuhi persyaratan untuk jabatan tersebut. Tragisnya lagi pengakatan mereka tidak dikonsultasikan secara tertulis dengan Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah.

BKN menegaskan, setelah ditetapkannya Peraturan Presiden nomor: 116 tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN, pada Pasal 19 ayat (1) huruf b; Kepala BKN dapat melakukan tindakan administratif apabila instansi pemerintah tidak menindaklanjuti hasil audit manajemen ASN. Untuk itu diminta Bupati mengambil langkah tindak lanjut sebagaimana saran BKN dalam suratnya.

“Dalam hal Bapak Bupati belum melakukan tindak lanjut, kami akan melakukan proses pemblokiran data PNS, terhadap beberapa PNS yang diangkat kedalam jabatan namun tidak sesuai dengan NSPK Manajemen ASN,” demikian tegas Dr Otok Kuswandaru dalam suratnya kepada Bupati Tuban.

Sementara itu, Sekda Tuban selaku Ketua Bapperjakat Pemkab, Dr Budi Wiyana, maupun Kepala Dinas Kominfo Tuban, Arif Handoyo, tak memberi jawaban saat dikonfirmasi oleh awak media, terkait dengan turunnya surat dari BKN tersebut.

Berkas pertanyaan yang dikirim melalui fasilitas WhatsApp pribadinya hari Rabu (05/10/2022) pukul 08.45, hingga pukul 15.56 tak direspon. [hud.dre]

Tags: