Bupati Tuban Sidak Kegiatan PLSBSB

Bupati Tuban, H. Fathul huda saat melakukan sidak dan berdioalog dengan para siswa baru yangh mengikuti PLSBSB di SMAN 1 Tuban. (Khoirul Huda/bhirawa)

Bupati Tuban, H. Fathul huda saat melakukan sidak dan berdioalog dengan para siswa baru yangh mengikuti PLSBSB di SMAN 1 Tuban. (Khoirul Huda/bhirawa)

Tuban, Bhirawa
Secara tiba-tiba, Bupati Tuban H. Fathul Huda melakukan sidak pada sejumlah sekolah yang saat ini lagi melakukan Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru (PLSBSB). Dua sekolah unggulan yang menjadi jujukan sidak Bupati adalah SMAN 1(SMANSA) dan SMAN 2 (SMADA) Tuban.
Sidak yang dilakukan oleh orang nomor satu di Bumi Wali Tuban ini guna mengantisipasi adanya praktik hukuman fisik dalam PLSBSB tahun 2016. “Ini sebagai wujud respon atas Permendikbud Nomor 18 tahun 2016,” kata Bupati H. Fathul Huda saat melakukan didak di SMAN 1 Tuban (19/7).
Bupati yang baru dilantik untuk masa periode kedua pada pertengahan Bulan Suci Ramadhan ini lebih lanjut menjelaskan, bahwa regulasi Permendikbud Nomor 18/2016 sangat berbeda konsepnya, dengan regulasi lama Permendikbud Nomor 55 tahun 2014, tentang Masa Orientasi Peserta Didik (MOPD). Dimana Tahun ini semua pihak harus belajar, dan saling tukar pengalaman.
Begitu juga setiap Kepala Sekolah, guru, maupun siswa harus saling mengenal, tentunya bentuk pengenalannya harus berkaitan dengan lingkungan sekolah. Sehingga hal dasar yang diterima siswa dapat menjadi memori keceriaan dalam pembelajaran selama 3 tahun. “Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sangat megapresiasi dedikasi semua pihak yang mau belajar,” terang Bupati.
Bupati yang juga menjabat wakil ketua PWNU Jatim ini menegaskan, dalam kegiatan PLSBSB ini harus dilakukan serius, serta tidak membeda-bedakan antar golongan, maupun latar belakang siswa. Apapun latar belakangnya harus menjadi sebuah pembelajara untuk masa depan.
Salah satu pengalaman yang harus menjadi pijakan bagi manajemen sekolah, diantaranya insiden meninggalnya salah satu siswi SMAN Kecamatan Plumpang, Dwi Retno Wulandari (15). Tepat bulan Agustus 2015 lalu siswi tersebut penyakitnya kambuh, disinyalir mengalami kecapekan pasca mengkuti kegiatan MOPD.
“Atas dasar tersebut Pemkab merekomendasikan untuk mengurangi porsi hukuman fisik, apapun bentuk hukumannya harus bernilai edukatif, dan rasional sesuai batasan dalam Permendikbud PLSBSB,” himbau Bupati Huda.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Tuban menegaskan kalau hingga saat ini tidak ditemukan PLSBSB yang menyalahi aturan atau aksi yang mengarah pada perploncoan siswa baru tidak ada pada saat MOPDseperti tahun lalu. “Perbedaan mendasar PLSBSB dan MOPD, yakni PLS pelaksananya guru, kalau MOS terlalu melibatkan siswa (senior),” kata mantan Kepala SMA N 1 Soko tersebut Kabid SMP, SMA, SMK Disdikpora Tuban, Nur Khamid.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan Permendikbud No 18 Tahun 2016 tentang PLS. Kemdikbud menghapus MOS yang sering diwarnai perpeloncoanm Kemudian diganti dengan istilah PLS yang melibatkan guru dan siswa tanpa ada kegiatan menghukum dengandalih apa pun. [hud]

Rate this article!
Tags: