Bupati Tulungagung Bakal Sanksi Dua ASN Terlibat Sabu

Bupati Maryoto Birowo

Tulungagung, Bhirawa
Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, memastikan akan memberikan sanksi tegas terhadap dua ASN di lingkup Pemkab Tulungagung, yang ditangkap Satnarkoba Polres setempat karena terkait kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. Kedua ASN tersebut saat ini sedang menjalani proses hukum di Polres Tulungagung.
“Kalau benar, itu harus ada sanksi. Kita tunggu hasil pemeriksaannya,” ujarnya ketika ditanya soal dua ASN tersebut saat menghadiri acara di salah satu hotel ternama di Kota Tulungagung, Senin (20/7).
Bupati Maryoto Birowo mengaku sejauh ini belum mendapat laporan terkait dua ASN yang terlibat narkoba. Pimpinan unit kerja dua ASN tersebut juga belum memberi laporan. “Kita serahkan pada yang berwajib. Kalau hukumannya empat tahun penjara harus mengundurkan diri (dari ASN). Sanksinya memang berat karena melakukan yang dilarang negara,” paparnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tulungagung, Arief Boediono, ketika dikonfirmasi mengatakan hal yang sama. Ia menyatakan belum ada konfirmasi terkait penangkapan dua ASN Pemkab Tulungagung karena kepemilikan barang haram sabu-sabu. “Belum ada konfirmasi. Jadi saya belum bisa berkomentar,” ucapnya.
Ia pun menandaskan belum bisa memberikan pernyataan terkait sanksi jika keduanya memang terlibat dalam kasus narkoba. “di PP-nya memang ada. Tapi kan harus di lihat dulu,” elaknya.
Sebelumnya, Kasatreskoba Polres Tulungagung, AKP Suwancoko, mengakui telah melakukan penangkapan terhadap dua oknum ASN lingkup Pemkab Tulungagung karena terlibat kepemilikan sabu-sabu. Penangkapan dilakukan pada Kamis (18/7) siang.
Kedua ASN dari kalangan PNS itu masing-masing adalah WP warga Desa Plosokandang Kecamatan Kedungwaru dan FD warga Desa Mulyosari Kecamatan Pagerwojo. Mereka berdua ditangkap secara bergiliran. Yang pertama ditangkap adalah WP, kemudian selang bebarapa saat FD juga ditangkap. “Keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Suwancoko.
Adapun barang bukti yang diperoleh polisi dari kedua ASN ini di antaranya adalah sabu-sabu dalam pipet kaca dengan berat total 1,52 gram serta dua paket sabu-sabu seberat 0,52 gram dan 0,02 gram.
Keduanya pun bakal dijerat pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamanya hukuman kurungan badan atau penjara paling ringan empat tahun dan paling lama 12 tahun. Selain juga ancaman denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar. [wed]

Tags: