Bupati Tulungagung Belum Definitif, ASN Aman di DCT

Mustofa

Tulungagung, Bhirawa
Belum adanya kepala daerah definitif membuat surat Keputusan (SK) pengunduran diri ASN yang mendaftar sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) tak bisa diterbitkan. KPUD m emastikan ASN bersangkutan masih biusa masuk dalam Daftar Calon tetap(DCT) Pemilu 2019.
SK pengunduran diri tersebut sebenarnya sudah harus diserahkan pada KPU Tulungagung pada Rabu (19/9) besok terkait penentuan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Tulungagung.
Anggota KPU Tulungagung, Mustofa SE MM, Senin (17/9), mengakui jika sampai kemarin belum menerima SK pengunduran diri ASN yang mendaftar sebagai bacaleg.
“Sampai saat ini belum menerima. Kami masih menunggu sampai tanggal 19 September,” ujarnya.
Seperti diketahui, ada satu ASN dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung, yakni Sukamto, yang mendaftar sebagai bacaleg. Ia terdaftar sebagai bacaleg dari Partai Golkar di daerah pemilihan (dapil) 3 Tulungagung.
Soal kabar belum adanya pejabat berwenang yang menandatangani SK pengunduran diri Sukamto sebagai ASN dan itu akan berlangsung sampai ada pelantikan pejabat definitif atau plt Bupati Tulungagung pada 24 September mendatang, Mustofa menyatakan dimungkinkan tidak akan sampai tercoret di DCT.
“Kalau sesuai PKPU Nomor 20 Tahun 2018 kalau sudah memproses pengunduran diri tetapi belum ada pejabat yang berwenang menandatanganinya tetap bisa masuk DCT,” katanya.
Menurut pria yang sebelumnya menjabat sebagai anggota Panwaslu Kabupaten Tulungagung ini, ASN yang mendaftar sebagai bacaleg tersebut tetap bisa masuk DCT asal menyampaikan surat pernyataan bahwa pengunduran diri ASN yang bersangkutan telah disampaikan kepada pejabat yang berwenang dan telah diberikan tanda terima.
“Selain juga menyatakan bahwa pengunduran diri ASN itu keputusan pemberhentian belum diterima akibat terkendala oleh pihak yang menerbitkan keputusan pemberhentian berada di luar kemampuan calon,” paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tulungagung hanya memproses satu ASN yang mengundurkan diri karena alasan mendaftar sebagai bacaleg DPRD Tulungagung. Pengunduran satu orang ASN tersebut sudah berproses di Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Soal penandatangan SK pegunduran diri ASN karena Bupati Tulungagung masih berstatus pelaksana harian (plh), Kepala BKD Kabupaten Tulungagung, Drs Arief Boediono MSi, menyatakan hal itu tidak akan menghambat pengunduran diri ASN yang bersangkutan. Apalagi sudah berproses di BKN.
“Tidak masalah, nanti kalau memang yang bertandatangan itu harus Pj Bupati yang lama akan kami mintakan tandatangan pada Pj Bupati Jarianto. Sebab ini prosesnya ketika Pj Bupati Tulungagung masih bertugas,” tuturnya. (wed)

Tags: