Bupati Tulungagung Belum Maksimal Laksanakan Perda OTKPD

Tata Kerja Perangkat DaerahTulungagung, Bhirawa
Kendati Perda (Peraturan Daerah) Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah (OTKPD) sudah dievaluasi oleh Gubernur Jatim dan diterima kembali oleh Pemkab Tulungagung, namun Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo SE MSi belum melaksanakan Perda tersebut.
Kepala Bagian Hukum Kabupaten Tulungagung, Puji Astuti SH, pada Bhirawa akhir pekan kemarin mengungkapkan sudah melaporkan terkait Perda OTKPD yang telah dievaluasi oleh gubernur. “Kini tinggal menunggu bupati,” ujarnya, kemarin.
Menurut perempuan berjilbab ini, pelaksanaan Perda OTKPD merupakan kewenangan bupati. Artinya, bupati dapat sewaktu-waktu melaksanakan Perda OTKPD yang didalamnya termuat di antaranya beberapa perubahan nomenklatur nama sebagian SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) lingkup Pemkab Tulungagung dan penambahan satu SKPD yakni Bagian Pertanahan.
Diakui Puji Astuti, dalam evaluasi Gubernur Jatim atas Perda OTKPD, ada beberapa nomenklatur yang disarankan untuk diubah. “Tapi nomenklatur yang disarankan untuk diubah itu bukan nama dinasnya atau bidangnya tetapi di nomenklatur tingkat seksi,” terangnya.
Informasi yang diperoleh Bhirawa menyebutkan pelaksanaan Perda OTKPD masih dipertimbangkan secara matang oleh Bupati Syahri Mulyo. Ini karena menyangkut pejabat yang akan ditempatkan di jabatan sesuai Perda OTKPD tersebut.
Seperti diketahui selain penambahan SKPD Bagian Pertanahan, Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah juga ditingkatkan statusnya menjadi badan. Peningkatan status ini otomatis membuat pejabatnya merupakan pejabat eselon II. Begitupun dengan penambahan dua pejabat Staf Ahli Bupati. Penambahan ini akan membuat pejabat yang akan ditempatkan di jabatan tersebut tidak lagi tiga orang tetapi menjadi lima orang.
Bupati Syahri Mulyo pada Bhirawa beberapa waktu lalu mengatakan pelaksanaan Perda OTKPD akan membuat pejabat yang terlantik tidak hanya pada kepala SKPD yang nomenklaturnya berubah atau SKPD baru, tetapi juga sampai pada kepala seksi. Menurut pejabat nomer satu di Kabupaten Tulungagung ini, realisasi dari Perda OTKPD akan membuat pelantikan pejabat nantinya bakal berlangsung massal.
“Ini aturan yang baru. Jadi yang sebelumnya sudah dilantik seperti pejabat kasi harus dilantik kembali karena nomenklatur SKPD-nya berubah,” tuturnya.
Dia mencontohkan, Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Pemkab Tulungagung yang Bidang Budayanya digabung ke Dinas Penidikan. “Nanti di Dinas Pariwisata itu tidak hanya kepala SKPD-nya yang harus dilakukan pelantikan tetapi juga sampai pejabat eselon dibawahnya. Jadi banyak yang harus dilantik,” terangnya. [wed]

Tags: