Bupati Tulungagung Beri Sanksi Pasangan ASN yang Meninggal di Hotel

Bupati Maryoto Birowo berbincang dengan Ketua PWRI Jawa Timur, Mashoed, saat pembukaan Musyawarah PWRI Kabupaten Tulungagung ke-X di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Rabu (25/1).

Tulungagung, Bhirawa
Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, menyesalkan kejadian pasangan ASN Pemkab Tulungagung yang menginap di hotel di Kota Trenggalek dan kemudian salah satunya meninggal dunia pada Selasa (24/1) pagi. Ia memastikan akan memberikan sanksi pada perempuan pasangan pria ASN yang meninggal dunia itu.
“Sanksi tentu saja ada,” tandas Bupati Maryoto Birowo, usai membuka Musyawarah Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Tulungagung ke-X di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Rabu (25/1).
Namun demikian, ia belum bisa memastikan bentuk dari sanksi yang akan diberikan pada perempuan tersebut yang saat ini tercatat sebagai ASN tenaga PPPK. “Nanti kita lihat mekanismenya,” sambungnya.
Bupati Maryoto Birowo menyebut apa yang telah dilakukan dua ASN bukan pasangan suami istri menginap di hotel merupakan pelanggaran berat. Ia sangat menyayangkannya.
“Saya sebagai pembina kepegawaian sangat menyangkan hal itu terjadi. Agar ini tidak terjadi lagi nanti akan dilakukan rapat staf untuk pembinaan ASN,” paparnya.
Bupati Maryoto Birowo tidak mengelak jika kedua ASN itu merupakan tenaga pendidik di salah satu SDN di Kecamatan Besuki. Bahkan pria ASN berstatus PNS yang meninggal dunia menjabat sebagai kepala sekolah. “Tadi Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan OIahraga, Pak Pipit (Rahadi Puspita Bintara, sudah melaporkan kejadian tersebut,” imbuhnya.
Sebelumnya, Sekda Tulungagung, Sukaji, menyatakan hal yang sama. Ia mengatakan kasus pasangan ASN yang menginap di hotel dan salah satunya kemudian meninggal dunia termasuk pelanggaran berat. “Sanksinya jelas ada pelanggaran norma,” katanya.
Sukaji juga belum bisa memastikan bentuk sanksinya. Termasuk apakah sanksi tersebut berupa pemutusan kontrak sebagai tenaga PPPK.
“Aturannya dilihat dulu. Nanti ada tim dari Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber daya Manusia (BKPSDM) dan Dinas Pendidikan sebelum diputuskan,” pungkasnya. [wed.wwn]

Tags: