Bupati Tulungagung Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Syahri Mulyo

Tulungagung, Bhirawa
Seperti direncanakan, Pemkab Tulungagung, Rabu (22/5), menyerahkan salinan surat keputusan (SK) pemberhentian Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo SE MSi, ke DPRD Tulungagung. Penyampaian keputusan Menteri Dalam Negeri itu ditujukan pada Ketua DPRD Tulungagung.
Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Tulungagung, Ir Usmalik, mengakui sudah menyampaikan SK pemberhentian Syahri Mulyo dari jabatan Bupati Tulungagung ke DPRD Tulungagung pada Rabu (22/5). “Sudah hari ini (kemarin),” ujarnya menjawab Bhirawa.
Menurut dia, penyampaian SK pemberhentian Bupati Syahri Mulyo pada DPRD Tulungagung dikirim langsung oleh staf Bagian Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Tulungagung.
Informasi yang diperoleh Bhirawa, dalam SK pemberhentian Bupati Tulungagung bernomor 131.35 – 1077 tahun 2019 disebutkan Syahri Mulyo diberhentikan tidak dengan hormat. Ia diberhentikan dari masa jabatannya tahun 2018 – 2023 karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sesuai putusan pengadilan tipikor pada PN Surabaya pada tanggal 14 Februari 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap sejak tanggal 22 Februari 2019.
Menanggapi telah terbitnya SK pemberhentian Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo, Kepala Bagian Humas dan Protokol Kabupaten Tulungagung, Sudarmaji SSos MSi, membenarkan pula jika Syahri Mulyo dipastikan tidak akan lagi mendapat gaji sebagai kepala daerah. Sebelumnya, Syahri Mulyo masih menerima gaji pokok kendati sudah non aktif sebagai bupati dan menjalani sebagai tahanan KPK.
Namun demikian, Sudarmaji mengatakan Syahri Mulyo pada bulan Mei 2019 ini masih menerima gaji karena tanggal penetapan SK pemberhentian sebagai Bupati Tulungagung oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tertanggal 3 Mei 2019. Sedang untuk bulan Juni 2019 sudah tidak mendapat gaji lagi. “Aturannya seperti juga PNS,” terangnya.
Seperti diberitakan, Pemkab Tulungagung sudah berencana menyampaikan SK pemberhentian Syahri Mulyo dari jabatan Bupati Tulungagung pada Rabu (22/5). Rencana penyampaian SK ini akan ditindaklanjuti oleh DPRD Tulungagung dengan penyelenggaraan rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang rencananya akan dilakukan pada hari ini, Kamis (23/5).
“Rapat Bamus untuk penjadwalan agenda rapat paripurna pemberhentian Bupati Tulungagung dan usulan pengangkatan Wakil Bupati Tulungagung menjadi Bupati Tulungagung,” kata Sekretaris DPRD (Sekwan) Tulungagung, Drs Fatahillah Mansyur MSi. [wed]

Tags: