Bupati Tulungagung Kaji Buat Perbup Larangan Numpang KK

Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo

Tulungagung, Bhirawa
Sorotan kalangan DPRD Tulungagung terkait relatif banyaknya calon siswa yang numpang kartu keluarga (KK) untuk memenuhi syarat dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi mendapat respon dari Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo. Ia menyatakan sedang melakukan kajian untuk menerbitkan peraturan bupati (perbup) mengenai larangan numpang KK untuk keperluan PPDB.

“Masalah numpang KK Ini perlu kajian untuk ada aturannya. Semua untuk kepentingan masyarakat banyak,” ujarnya, Rabu (1/7).
.
Menurut dia, tidak diperlukan adanya peraturan daerah (perda) dalam menuntaskan masalah tersebut. Cukup dengan perbup. “Nanti lewat perbup saja. Tidak usah perda,” tandasnya.

Sebelumnya, anggota Komisi A DPRD Tulungagung, Imam Kambali menyoroti maraknya calon siswa yang numpang KK untuk memenuhi syarat dalam PPDB jalur zonasi. Padahal KK orang tua mereka jaraknya jauh dari sekolah yang dituju.

“Seharusnya tidak terjadi numpang KK untuk memurnikan zonasi itu. Harus ada aturan bupati atau peraturan daerah yang melarangnya,” katanya di Kantor DPRD Tulungagung.

Menurut mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung ini tidak sedikit laporan yang diterimanya dari orang tua dan calon siswa yang tidak diterima di sekolah terdekat, akibat banyaknya calon siswa lain yang numpang KK di orang yang bertetangga dekat dengan sekolah tersebut. Bahkan di satu sekolah didengarnya ada 60 sampai 90 calon siswa yang menggunakan KK numpang

“Akibat banyaknya calon siswa yang numpang KK, calon siswa yang berasal dari sekitar sekolah terdekat dan jaraknya sekitar 1 km tidak diterima. Mereka kalah dengan yang numpang KK karena jaraknya sangat dekat dengan sekolah dan tidak sampai 1 km,” paparnya.

Imam Kambali selanjutnya menyatakan dalam PPDB jalur zonasi seharusnya menggunakan KK alamat orang tua, selain juga memperhatikan asal sekolah sebelumnya.

Selain itu, menurut dia, adanya praktik numpang KK juga akan membuat bertambahnya antrean pemohon surat administrasi kependudukan di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Tulungagung. “Setahun sebelum PPDB ngurus antre di Kantor Dispendukcapil, setelah diterima (di sekolah yang dituju) akan ngurus lagi di Kantor Dispendukcapil untuk kembali ke KK semula. Tentu ini membuat antrean lagi,” ucapnya.

Lebihlanjut Imam Kambali menegaskan hal tersebut menjadi bahan evaluasi dari Komisi A DPRD Tulungagung. “Agar ke depan (PPDB) lebih baik lagi,” tandasnya. (wed)

Tags: