Bupati Tulungagung Marah di Pelantikan Pejabat

Bupati Syahri Mulyo membacakan sumpah jabatan yang ditirukan pejabat yang dilantik, Jumat (29/7).

Bupati Syahri Mulyo membacakan sumpah jabatan yang ditirukan pejabat yang dilantik, Jumat (29/7).

Tulungagung, Bhirawa
Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo SE MSi, kali ini benar-benar marah dengan kinerja bawahannya. Sampai-sampai kemarahannya ini kembali disampaikan saat acara pelantikan 132 pejabat eselon III dan IV di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Jumat (29/7) sore.
Sebelumnya, pada siang harinya, Bupati Syahri Mulyo sudah terlihat marah ketika diwawancarai wartawan seusai menghadiri rapat paripurna DPRD yang beragendakan penetapan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2015.
Masalahnya, dalam rapat paripurna tersebut semua fraksi memberikan catatan kritis terhadap kinerja dia yang sudah berlangsung tiga tahun ini. “Sekarang saya harus mengambil langkah tegas. Sesudah ini akan dilakukan ratas (rapat terbatas) untuk menindaklanjuti sorotan dewan,” tandasnya dengan mimik serius.
Bupati yang mantan anggota DPRD Jatim ini menyebut persoalan yang akan dibahas salah satunya persoalan minimarket. “Telah terjadi salah persepsi dalam menerjemahkan perda yang mengatur. Satpol PP harus melakukan tindakan tegas,” katanya.
Dalam rapat paripurna penetapan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2015, Fraksi Hati Nurani Rakyat (Hanura), memberi kritikan keras pada Bupati Syahri Mulyo, salah satunya terkait maraknya pembangunan minimarket berjaringan yang dinilai mematikan pedagang kecil.
“Ini konyol namanya. Minimarket sekarang sudah banyak dibangun dekat pasar tradisional. Padahal Perda No.6/2010 masih berlaku,” bebernya.
Informasi yang diperoleh Bhirawa menyebutkan, menjamurnya pembangunan minimarket berjaringan baru saat ini memanfaatkan momentum belum adanya pengganti Perda No. 6/2010 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Serta Pengendalian Pasar Modern.
Sampai kini antara DPRD dan Pemkab Tulungagung masih berbeda tafsir memaknai Perda No.6/2010, utamanya soal pasal terkait kawasan bagi pendirian pasar modern. Padahal, sampai tiga tahun sejak perda itu diterbitkan antara DPRD dan Pemkab Tulungagung tidak pernah silang pendapat soal Perda No. 6/2010.
Menurut Bupati Syahri Mulyo, kinerja aparatur Pemkab Tulungagung jangan sampai justru bertolak belakang dengan raihan yang telah dicapai. Tak terkecuali capaian penilaian SAKIB yang mendapat predikat B dan kini mau dipromosikan menjadi A.
“Jangan teori saja. Naif kalau implementasi di lapangan tidak sama. Tidak nyata,” tandasnya lagi masih serius.
Sementara itu, dalam pelantikan 132 pejabat eselon III dan IV kemarin, ada delapan eselon III unsur pimpinan yang dilantik. Termasuk, pejabat Kepala Bagian ( Kabag) Umum Setda Kabupaten Tulungagung yang baru, yakni Drs Tri Hariadi. Sebelumnya ia menjabat sebagai Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Tulungagung.
Sedang pejabat kabag umum sebelumnya, Muhammad Hanafi SSos digeser menjadi Camat Boyolangu. Dan sebagai Kabag Pemerintahan yang baru adalah Drs Mundiyar, mantan Camat Boyolangu. [wed]

Tags: