Bupati Tulungagung Musnahkan 3.183 Botol Miras

Bupati Maryoto Birowo melempar botol miras kearah kendaraan penumbuk yang akan menggilas 3.183 botol miras, Kamis (10/9).

Tulungagung, Bhirawa
Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, dan anggota Forkopimda Kabupaten Tulungagung memusnahkan 3.183 botol minuman keras (miras) di halaman Kantor Bupati Tulungagung, Kamis (10/9).
Ribuan botol miras tersebutmerupakan hasil operasi cipta kondisi yang dilakukan Polres Tulungagung tahun 2020. “Kami mendukung segala upaya yang telah dilakukan pihak kepolisian dalam memusnahkan miras. Aikbat miras ini sudah jelas kurang bagus, utamanya pada anak muda penerus bangsa,” ujar Bupati Maryoto Birowo usai acara pemusnahan miras.
Ia pun menandaskan aparat Satpol PP Pemkab Tulungagung juga melakukan aksi nyata dalam pemberantasan miras. “Satpol PP ikut membantu yang sifatnya penertiban dalam operasi miras,” terangnya.
Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia, menyebut 3.183 botol miras yang dimusnahkan merupakan hasil operasi cipta kondisi tahun 2020 dari bulan Januari hingga September. “Ini hasil operasi selama tahun 2020, kami musnahkan barang bukti berupa minuman keras yang telah kami sita dari berbagai tempat,” katanya.
Razia miras yang dilakukan Polres Tulungagung mulai mengalami pengetatan sejak pertengahan Agustus 2020 lalu. Tujuannya agar masyarakat Tulungagung tetap kondusif.
Soal jumlah barang bukti miras yang mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, Kapolres Eva Guna Pandia menyataka hal itu terjadi karena polisi secara aktif dapat mengantisipasi peredaran minuman beralkohol tersebut.
Ada pun rincian 3.183 boto miras yang dimusnahkan, yakni 1.180 botol ciu, 253 botol Bintang Kunthul, 350 botol Iceland, 375 botol Anggur Merah, 153 botol Vodka, 287 botol Alimi, 160 botol Prost dan 225 botol miras oplosan.
Sementara itu, Ketua DPRD Tulungagung,Marsono, yang juga hadir dalam acara pemusnahan menyatakan dukungannya atas pemusnahan ribuan botol miras. Ia berharap kegiatan tersebut dapat dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan.
Sedang soal Perda tentang Miras yang belum efektif dalam pembatasan peredaran miras, ia menandaskan perda merupakan turunan dari aturan perundangan-undangan di atasnya. “Namanya perda itu mengacu pada aturan yang lebih atas, jika tidak produktif dan perlu direvisi nanti kami evaluasi,” paparnya. [wed]

Tags: