Bupati Tulungagung Pertahankan Perbup Pendidikan Murah

Ayo-Sekolah-Rek-DalamTulungagung, Bhirawa
Kendati ada desakan untuk merevisi Perbup Nomor 28 Tahun 2014 tentang Jaminan Anggaran Pendidikan Murah di Tulungagung, Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo SE MSi tetap menilai Perbup itu masih bisa dijalankan.
”Ada aturan baru memang butuh proses. Terbitnya Perbup itu untuk tujuan yang baik yakni pendidikan murah,” ujarnya pada Bhirawa, Senin (1/12) kemarin.
Menurut Bupati Syahri Mulyo, pihaknya mengapresiasi masukan dari DPRD Tulungagung terkait revisi Perbup Nomor 28 Tahun 2014. Namun demikian, perlu dilihat pula hasil implementasi dari Perbup itu.
”Kalau lihat nanti lulusan tahun 2015. Apa menurun apa tidak. Apa terjadi penurunan sampai 70% atau tetap 100%. Kalau lulusannya tetap 100% mengapa (direvisi),” paparnya.
Sebelumnya, anggota Fraksi PDI Perjuangan, Drs Wiwik Triasmoro mengkritik terbitnya Perbup NomorĀ  28 Tahun 2014 yang tak dibarengi dengan dana yang cukup. Terutama dari dana APBD Kab Tulungagung.
Wiwik menyebut berlakunya Perbup yang mengatur soal tarikan di sekolah itu meresahkan wali murid dan penyelenggara pendidikan. Alasannya, sekolah dilarang memungut biaya apapun pada peserta didik atau wali murid, sementara APBD Tulungagung belum menganggarkan semua kebutuhan sekolah.
”Jelas ini mempertaruhkan kualitas pendidikan di Tulungagung,” tandas legislator DPRD Tulungagung yang dikenal vocal itu.
Dalam pandangan akhir Fraksi PDI Perjuangan DPRD saat menyetujui penetapan Perda APBD 2015 akhir pekan lalu, juga menyoroti masalah Perbup Nomor 28 Tahun 2014 itu. Fraksi PDIP Perjuangan meminta bupati untuk merevisinya.
Menurut Wiwik, kebutuhan dalam pembiayaan pendidikan sesuai UU Sisdiknas dan Permendikbud Nomor 43 tahun 2013 tentang Pendanaan Pendidikan, biaya pendidikan menjadi tanggungjawab APBN, APBD dan peserta didik.
”Sekarang sekolah masih belum bisa memenuhi unit cost pendidikan. Terus dari mana untuk memenuhi kebutuhan itu kalau yang dianggarkan dalam APBD belum terpenuhi. Ini akibatnya tentu akan menurunkan kualitas pendidikan,” paparnya.
Tidak itu saja, lanjut dia, pihak penyelenggara pendidikan atau sekolah bakal menghadapi tuntutan pidana jika sampai melanggar aturan Perbup Nomor 28 Tahun 2014, kendati tujuan dari memungut biaya dari peserta didik untuk kualitas pendidikan. [wed]

Tags: