Bupati Tulungagung Segera Terbitkan Perbup OPD

Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo SE MSi

Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo SE MSi

Tulungagung, Bhirawa
Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo SE MSi, berkomitmen untuk segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk pelaksanaan dari Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung  atau lebih populer dengan sebutan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sudah ditetapkan DPRD setempat belum lama ini. Pada Bhirawa, Selasa (25/10), Bupati Syahri Mulyo, mengungkapkan sudah memproses pembuatan perbup tersebut. “Perbup saat ini masih proses di bagian hukum,” ujarnya.
Pembuatan perbup ini sesuai dengan permintaan dari DPRD Tulungagung, di mana dalam rapat paripurna DPRD Tulungagung, Sabtu (15/10) lalu, seluruh fraksi di DPRD Tulungagung memberi catatan agar bupati sesegera mungkin menerbitkannya sehingga Perda OPD dapat berjalan pada awal tahun depan. Selain juga tercantum di pasal 3 dalam Perda OPD.
Kabag Hukum Setda Kabupaten Tulungagung, Saiful Bakri SH MH, ketika dikonfirmasi Bhirawa terkait penyelesaian perbup belum bisa memberi jawaban. Ketika dihubungi melalui telepon seluler, dia mengatakan sedang melakukan rapat. “Maaf saya masih rapat,” terangnya. Dan ketika Bhirawa menanyakan melalui pesan pendek, Saiful Bakri belum menjawabnya.
Sebelumnya, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Tulungagung, Drs Arif Budiono MSi, mengungkapkan penyelesaian Perbup OPD terus dilakukan. Bahkan pengerjaannya dilakukan secara maraton. “Rapat dilakukan sampai sore-sore. Bahkan sampai malam hari juga,” ujarnya.
Menurut dia, saat ini progres dari perbup yang disebut juga dengan perbup SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kerja) itu mengerjakan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) setiap unit kerja. “Itu (tupoksi) yang sedang dikerjakan. Pengerjaan tupoksi ini banyak,” terangnya.
Sesuai Perda OPD Kabupaten Tulungagung, disebutkan di antaranya, perangkat daerah terdiri dari Sekretariat Daerah dengan tiga asisten dan delapan bagian, Sekretariat DPRD dengan empat bagian, Inspektorat dengan empat inspektur pembantu, dinas daerah berjumlah 21 dinas dan badan daerah berjumlah empat badan. Selain kecamatan yang berjumlah 19 kecamatan dan kesemuanya bertipe A.
Mantan Ketua Pansus OPD DPRD Tulungagung, Suprapto SPt MMA, mengatakan tiga asisten dan delapan bagian di Setda Kabupaten Tulungagung tidak disebutkan secara rinci di dalam perda. Lain dengan dinas dan badan yang nama-nama institusinya tertulis dalam perda.
“Untuk nama asisten dan nama bagian di setda dijabarkan dalam perbup. Di perda hanya disebutkan jumlahnya saja. Penyebutan jumlah asisten dan bagian ini agar bupati tidak bisa menambah jumlah bagian lagi, kendati Setda Kabupaten Tulungagung bertipe A dan bisa membuat bagian sampai 12 bagian,” paparnya.
Sesuai kesepakatan dengan DPRD Tulungagung, delapan bagian itu adalah Bagian Umum, Bagian Humas dan Protokol, Bagian Pembangunan, Bagian Kesra, Bagian Hukum, Bagian Organisasi, Bagian Pemerintahan dan Bagian Perekonomian. [wed]

Tags: