Bupati Tulungagung Siapkan Pelantikan Pejabat Secara Massal

7-FOTO KAKI  wed-gebyar pelayan publikTulungagung, Bhirawa
Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo SE MSi, saat ini tengah menyiapkan pelantikan pejabat secara massal. Pelantikan tersebut terkait turunnnya hasil evaluasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah (OTKPD) dari Gubernur Jatim.
“Sudah turun evaluasinya. Segera, segera kami lakukan (Perda OTKPD),” ujar Bupati Syahri Mulyo menjawab Bhirawa seusai membuka acara Gebyar Pelayanan Publik di halaman Kantor Pemkab Tulungagung, Selasa (23/9).
Menurut pejabat nomer satu di Kabupaten Tulungagung ini, realisasi dari Perda OTKPD akan membuat pelantikan pejabat nantinya bakal berlangsung massal. Masalahnya, ada beberapa SKPD dengan nomenklatur baru.
“Ini aturan yang baru. Jadi yang sebelumnya sudah dilantik seperti pejabat kasi harus dilantik kembali karena nomenklatur SKPD-nya berubah,” tuturnya.
Dia mencontohkan, Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Pemkab Tulungagung yang Bidang Budayanya digabung ke Dinas Penidikan. “Nanti di Dinas Pariwisata itu tidak hanya kepala SKPD-nya yang harus dilakukan pelantikan tetapi juga sampai pejabat eselon dibawahnya. Jadi banyak yang harus dilantik,” terangnya.
Namun sayangnya, Bupati Syahri Mulyo mengelak ketika ditanya kepastian tanggal dan bulan berapa pelantikan secara massal itu akan dilakukannya. “Yang jelas segera. Waktunya belum ditentukan. Calon-calonnya saja belum kok,” timpalnya sembari tersenyum.
Seperti diketahui Perda OTKPD Pemkab Tulungagung yang baru telah ditetapkan oleh DPRD setempat pada tanggal 18 Agustus 2014 lalu. Penetapan Perda OTKPD tersebut bersamaan dengan penetapan empat Perda lainnya yang salah satunya adalah Perda Perubahan Kedua atas Perda No.5 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Peneyelenggaraan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tulungagung.
Dalam Perda OTKPD disebutkan sebagian SKPD di lingkup Pemkab Tulungagung berubah nomenklatur, selain ada pula penambahan satu SKPD lagi yakni Bagian Pertanahan. Begitu pun Kantor Perputakaan dan Arsip Daerah, dalam Perda OTKPD yang baru dinaikkan statusnya menjadi badan. Sehingga pejabat kepala SKPD-nya tidak lagi bereslon III tetapi sudah harus II.
Yang menarik dalam Perda OTKPD itu juga disebutkan jika ada penambahan tiga jabatan Staf Ahli Bupati dari yang sebelumnya hanya dua pejabat. Itu artinya bakal ada tiga pejabat lagi yang akan dijobkan di jabatan Staf Ahli Bupati.
Informasi yang diperoleh Bhirawa menyebutkan, Perda OTKPD yang telah turun dari Gubernur Jatim itu saat ini sudah berada di Bagian Hukum Pemkab Tulungagung. Dan kabarnya lagi tidak ada perubahan yang signifikan dari hasil evaluasi yang telah dilakukan oleh Pemprov Jatim tersebut. “Kalau sudah di Bagian Hukum tidak lama lagi pasti sudah bisa dilaksanakan. Bisa jadi seminggu kedepan,” ujar sumber Bhirawa di Pemkab Tulungagung. [wed]

Keterangan Foto: Bupati Syahri Mulyo meninjau stand RSUD dr Iskak Tulungagung yang memberi pelayanan secara gratis di arena Gebyar Pelayanan Publik kemarin.[wed/bhirawa]

Tags: