Bupati Tulungagung Teken Perbup Denda Rp25 Ribu Bagi Tak Bermasker

Bupati Maryoto memasangkan rompi bertuliskan Mobile Covid Hunter pada seorang TNI yang menjadi Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Kabupaten Tulungagung, Rabu (16/9) malam.

Tulunaggung, Bhirawa
Warga Kabupaten Tulungagung kini sudah akan disanksi berupa denda administrasi sebesar Rp 25 ribu jika mengabaikan pelaksanaan aturan protokol kesehatan Covid-19. Aturan sanksi denda ini setelah Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, menandatangani Peraturan Bupati (Pertbup) baru yakni Perbup Nomor 57 tahun 2020.

“Sudah saya teken itu Perbup (yang baru). Sanksinya bagi perorangan denda Rp 25 ribu,” ujar Bupati Maryoto Birowo usai peluncuran Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Kabupaten Tulunagagung di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Rabu (16/9) malam.

Menurut dia, perbup pengganti Perbup Nomor 55 Tahun 2020 tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur Jatim Nomor 53 Tahun 2020 dan Inpres Nomor 6 Tahun 2020. Dimana dalam Pergub Jatim Nomor 53 Tahun 2020 di dalamnya tercantum denda adminstrasi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Soal denda administrasi yang hanya Rp 25 ribu tidak sama dengan sanksi denda di Pergub Jatim Nomor 53 Tahun 2020, Bupati Maryoto Birowo menegaskan karena alasan menyesuaikan dengan kemampuan ekonomi warga Kabupaten Tulungagung. “Jadi sanksinya menyesuaikan kondisi Tulungagung,” terangnya.

Selain denda administrasi sebesar Rp 25 ribu pada warga yang melanggar protokol kesehatan di antaranya tidak mengenakan masker saat berada di luar rumah, dalam Perbup Nomor 57 Tahun 2020 juga disebutkan sanksi denda bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar protokol kesehatan. Dendanya untuk UMKM sebesar Rp 100 ribu dan tempat hiburan atau restoran Rp 500 ribu.

Bupati Maryoto Birowo berharap dengan adanya tambahan sanksi administrasi denda warga Tulungagung dapat semakin displin dalam menjalankan protokol kesehatan. Terlebih di Kabupaten Tulungagung juga sudah diluncurkan Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan.

“Kami ingin Tim pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan ini bisa menjadi inspirasi warga betapa pentingnya melaksanakan protokol kesehatan. Harapan kedepannya jumlah warga yang terkonfirmasi positif semakin habis,” paparnya.

Saat ini, diakui mantan Sekda Tulungagung tersebut, jumlah penderita Covid-19 di Kabupaten Tulungagung fluktuatif. Karena itu butuh kedisplinan warga dalam menjalankan protokol kesehatan. “Dengan displin bisa segera terwujud zona hijau,” tegasnya.

Soal kontroversi pemakaian masker scuba, Bupati Maryoto Birowo tidak mempermasalahkan apakah masyarakat menggunakannya atau tidak. “Yang penting pakai masker,” tuturnya. (wed)

Tags: