Bupati Tulungagung Terpilih 2018 Hanya Jabat Dua Tahun

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Tulungagung, Bhirawa
Seiring disahkannya Perppu No1 Tahun 2014 tentang Pilkada menjadi UU oleh DPR RI, Bupati Tulungagung terpilih pada Pilkada 2018 nanti hanya akan menjabat selama dua tahun saja. Pembatasan masa jabatan ini tertuang dalam Perppu No1 Tahun 2014.
Ketua KPU Tulungagung Suprihno MPd mengungkapkan dalam Perppu No 1 Tahun 2014 tentang Pilkada disebutkan kepala daerah terpilih dalam Pilkada yang diselenggarakan pada 2018 menjabat sampai  2020. “Sebab pada 2020 dilakukan kembali Pilkada secara serentak di seluruh Indonesia,” ujarnya, Rabu (21/1).
Seperti diketahui, Rapat Paripurna DPR sebelumnya mengesahkan Perppu   No 1 Tahun 2014 tentang Pilkada dan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi UU.
Disahkannya Perppu tersebut sekaligus mencabut UU No 22 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang mengatur pemilihan kepala daerah secara tidak langsung oleh DPRD yang baru disahkan.  Konsekuensinya, pada 2015 ini sebagian daerah di Indonesia yang masa bakti kepala daerahnya sudah habis akan melakukan Pilkada secara serentak. Pelaksanaan Pilkada serentak selanjutnya pada 2020.
Dalam pasal 201 ayat 2 Perppu No 1 Tahun 2014 disebutkan bagi daerah yang kepala daerahnya berakhir pada 2016, 2017 dan 2018 dilaksanakan Pilkada pada 2018. Dan Tulungagung sendiri, kepala daerah yang sekarang yakni pasangan Bupati Syahri Mulyo SE Msi dan Wakil Bupati Drs Maryoto Birowo MM akan berakhir masa jabatannya pada 2018.
Menurut Suprihno, kendati masa bakti Bupati Tulungagung terpilih pada  2018 nanti hanya dua tahun, namun masa dua tahun itu tidak dihitung sebagai masa periodesasi sebagai kepala daerah. Artinya, selama masa dua tahun tidak dihitung sebagai satu periode jabatan.
“Kalau nanti misalnya incumbent (petahana) maju lagi dalam Pilkada 2018 dan terpilih, untuk masa jabatan yang dua tahun (2018-2020) tidak dihitung sebagai masa periode jabatan. Hitungannya incumbent bisa kembali maju menjadi calon dalam Pilkada 2020 dan yang maju 2020 itu baru dihitung untuk jabatan yang kedua,” paparnya menjelaskan.
Hal yang sama diungkapkan anggota KPU Tulungagung lainnya, Viktor Febrihandoko. Dia membeberkan Pilkada Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang diselenggarakan pada 2018 tidak dihitung sebagai satu periode masa jabatan. “Itu tercantum dalam pasal 202 Perppu No1 Tahun 2014 tentang Pilkada,” terangnya.
Ketika ditanya kemungkinan minimnya peminat atau bahkan tidak adanya calon dan Pilkada pada 2018 karena masa jabatannya yang relatif singkat, Viktor mengatakan dalam Perppu No1 Tahun 2014 yang kini telah menjadi UU tersebut sudah mengantisipasinya. “Kalau itu yang terjadi maka akan diangkat Pj Gubernur, Pj Bupati atau Pj Wali kota karena memang tidak ada yang daftar,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris DPD PAN Tulungagung Imam Khoirudin SAg, di tempat terpisah menyatakan keyakinannya Pilkada Tulungagung 2018 tetap akan membuat para calon akan mendaftar ke KPU setempat. Menurutnya, jabatan kepala daerah meski masa jabatannya hanya dua tahun saja tetap dinilai menjadi jabatan yang prestise bagi sebagian masyarakat.
“Jangankan jabatan bupati, untuk jadi anggota dewan saja masih banyak yang minat. Saya kira pada 2018 nanti tetap akan banyak calon yang akan mendaftar sebagai calon bupati kendati masa jabatannya hanya dua tahun,” tuturnya. [wed]

Tags: