Bupati Tulungagung Ubah Perbup Jadi Bersanksi Denda

Maryoto Birowo

Pemkab Tulungagung, Bhirawa
Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, memastikan akan merubah Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin protokol kesehatan yang di dalamnya tidak memuat sanksi denda bagi pelanggarnya.

Kepastian perubahan perbup ini disampaikan Bupati Maryoto Birowo di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Senin (14/9). “Ya tentu saja Perbup Nomor 5 Tahun 2020 akan dicabut,” ujarnya.

Pencabutan perbup tersebut, lanjut dia, karena sudah terbit Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim Nomor 53 Tahun 2020. Dimana dalam pergub tersebut termuat sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan.

“Kami akan buat perbup yang merujuk pada pergub, karena apa, karena institusi yang lebih tinggi. Dan tentu saja pergub berlaku untuk seluruh Jatim,” sambungnya.

Bupati Maryoto menandaskan akan sesegera mungkin merubah pergub dan membuat pergub yang merujuk pada Pergub Jatim Nomor 5 Tahun 2020. “Pembahasannya akan secepatnya, apalagi saat ini pergub sudah berlaku. Kami pun nanti akan melakukan sosialisasi agar masyarakat tahu,” paparnya.

Seperti diketahui, Bupati Maryoto Birowo secara resmi memberlakukan Perbup Nomor 5 Tahun 2020 pada Selasa (25/8) lalu. Perbup tersebut merupakan turunan dari Inpres Nomor 6 Tahun 2020.

Dalam Perbup tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 itu tidak disebutkan sanksi berupa denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis, kerja sosial membersihkan fasilitas umum, penghentian sementara operasional usaha dan pencabutan izin usaha.

Sementara itu di Pergub Nomor 53 Tahun 2020 disebutkan untuk sanksi denda administratif perorangan sebesar Rp 250 ribu. Sedang bagi pelaku usaha, untuk usaha mikro Rp 500 ribu, usaha kecil (Rp 1 juta), usaha menengah (Rp 5 juta) dan usaha besar (Rp 25 juta). (wed)

Tags: