Bupati Tulunggagung Berusaha Tak Gusur Pejabat

Bupati Syahri Mulyo didampingi Wabup, Drs Maryoto Birowo MSi dan Kepala BPKAD Kabupaten Tulungagung, Drs Hendry Setyawan MSi, memberi penjelasan pada wartawan seusai sidang paripurna DPRD Tulungagung, Senin (8/8)

Bupati Syahri Mulyo didampingi Wabup, Drs Maryoto Birowo MSi dan Kepala BPKAD Kabupaten Tulungagung, Drs Hendry Setyawan MSi, memberi penjelasan pada wartawan seusai sidang paripurna DPRD Tulungagung, Senin (8/8)

Tulungagung, Bhirawa
Perubahan struktur organisasi Pemkab Tulungagung yang kini rancangan peraturan daerah (raperda)-nya sudah disetujui DPRD setempat untuk dibahas pada masa sidang sekarang (Mei-Agustus 2016) tidak serta-merta membuat banyak pejabat akan tergusur. Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo SE MSi, berusaha agar perubahan perangkat daerah tersebut tidak sampai menggusur pejabat.
“Istilahnya bukan gusur menggusur. Kami tetap akan berusaha agar tidak sampai terjadi itu,” ujar Bupati Syahri Mulyo saat ditanya Bhirawa seusai rapat paripurna DPRD Tulungagung, Senin (8/8).
Struktur organisasi pemkab yang baru, papar dia, diusahakan tidak sampai memangkas pejabat yang sudah ada saat ini, namun juga tidak bertentangan dengan perundangan. Yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 18/2016 tentang Perangkat Daerah yang merupakan petunjuk teknis dari Undang-Undang No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam rapat paripurna kemarin, Bupati Syahri Mulyo, selain menyampaikan Raperda Perubahan APBD Tulungagung tahun 2016, juga menyerahkan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Rencananya, DPRD dan Pemkab Tulungagung akan membahas Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah tidak sampai satu bulan. Akhir Agustus 2016 mendatang raperda tersebut sudah dapat ditetapkan.
Apalagi, DPRD Tulungagung dalam rapat paripurna kemarin sudah pula mengumumkan pembentukan panitia khusus (pansus) Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang di dalamnya terdapat nama Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono SE MSi.
Menurut Bupati Syahri Mulyo, raperda perubahan strktur organisasi Pemkab Tulungagung harus secepatnya ditetapkan. Masalahnya, terkait dengan penyusunan KUA PPAS dalam RAPBD 2017.
Data yang diperoleh Bhirawa, dalam Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, di sebutkan struktur organisasi Pemkab Tulungagung yang baru terdiri dari Sekretariat Daerah bertipe A, Sekretariat DPRD bertipe A, Inspektorat Daerah bertipe A, 23 nama dinas termasuk di dalamnya Satpol PP dan empat nama badan.
Dari sejumlah nama dinas dan badan itu, ada yang bertipe A dan bertipe B. Di antara yang bertipe B adalah Dinas Perikanan, Dinas Perindustrian, Dinas Perdagangan dan Pasar, Dinas Perumahan dan Cipta Karya, serta Badan Pendapatan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Tulungagung, Ir Indra Fauzi MM, ketika dikonformasi Bhirawa di tempat yang sama mengungkapkan untuk Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tulungagung bisa mempunyai sampai 12 bagian karena bertipe A. Namun demikian, dimungkinkan bagian sebanyak itu tidak semuanya direalisasi. “Sekarang dalam menentukan SKPD itu sesuai urusan bukan rumpun lagi,” terangnya.
Informasi yang diperoleh Bhirawa, ada beberapa bagian di Setda Kabupaten Tulungagung yang bakal ditiadakan dan di gabung dengan SKPD lainnya. Selain ada pula yang baru, yakni Bagian Keuangan Setda.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Tulungagung akhirnya secara resmi meminta DPRD setempat untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung dalam masa sidang sekarang.
Permintaan ini disampaikan lewat surat yang ditandatangani Sekda Tulungagung, Ir Indra Fauzi MM, pada tanggal 19 Juli 2016. Namun, sampai Kamis (28/7) akhir bulan lalu, DPRD Tulungagung belum merespon surat permintaan tersebut. [wed]

Tags: