Bupati/Wali Kota se-Jatim Diminta Sukseskan Inpres 2/2021

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Deny Yusyulian saat memaparkan dihapadan Awak Media pada acara Media Gathering dan Sosialisasi Inpres 2/2021 di kantornya, Kamis (22/4/2021). [Gegeh Bagus Setiadi]

Sidoarjo, Bhirawa
Sejumlah Bupati/Wali Kota di Jawa Timur rupanya masih belum merespon baik instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Intstruksi yang ditujukan salah satunya kepada pemerintah daerah tersebut untuk non ASN, tenaga kontrak, harian atau harian lepas belum mendapatkan perlindungan Jamsostek.
Hal itu disampaikan Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Deny Yusyulian saat ditemui di Kantornya, Kamis (22/4/2021). Menurut dia, Presiden menginginkan program ini keberlanjutan dalam jangka panjang. Karena salah satu pilar kesejahteraan rakyat itu dengan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Di seluruh Jatim, masih 77 persen non ASN yang sudah terdaftar kepesertaan. Kalau yang di lingkungan direksi BUMD ada yg sudah daftar dan ada yang belum, tapi karyawannya sudah terdaftar semua,” katanya.
Deny membeberkan di Kabupaten Tuban, dari total 3.300 pegawai non ASN yang terdaftar baru 39 orang. Di Kabupaten Ngawi, 2.075 non ASN yang terdaftar baru 475 orang, di Kabupaten Jombang jumlah non ASN 4.833 Yang terdaftar baru 2.013 orang dan Kabupaten Mojokerto dari 3.254 non ASN yang terdaftar baru 270 orang.
“Dibandingkan dengan Kota Surabaya sudah 100 persen terdaftar semua. Kami sudah berkomunikasi juga dengan Sekda di Kabupaten masing-masing,” jelasnya.
Dijelaskan Deny, pada Inpres tersebut menginstruksikan kepada Bupati dan Wali Kota untuk menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program Jamsostek di wilayahnya.
“Melalui Inpres ini pemerintah kabupaten tidak perlu lagi ada keragu-raguan. Ketika penganggaran itu belum ada, paling tidak komitmennya dulu bahwa akan mendaftarkan non ASN sebagai peserta,” ujar Deny.
Disampaikan Deny, BPJAMSOSTEK Jatim terus berupaya untuk melindungi seluruh tenaga kerja baik formal maupun informal di Jawa Timur. Sebab, manfaat program BPJAMSOSTEK sangat dirasakan oleh peserta apalagi pada masa pandemi Covid-19. “Oleh karena itu seluruh pekerja harus terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya.
Perlu diketahui, untuk pembayaran klaim sampai dengan bulan Maret 2021 sebanyak 99.263 kasus dengan total klaim sebesar Rp.1.24 triliun.
Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) masih mendominasi sebanyak 69.000 kasus dengan total klaim sebesar Rp.1.06 triliun, Jaminan Kecelakaan Kerja 8.299 kasus sebesar Rp65 miliar, Jaminan Kematian 2.157 kasus sebanyak Rp89 miliar dan Jaminan Pensiun 19.807 kasus sebanyak Rp21 miliar.
Pencapaian kinerja Kantor Wilayah Jawa Timur sampai dengan bulan Maret 2021 Badan Usaha aktif sebanyak 91.922, jumlah tenaga kerja aktif 2,9 juta orang, sektor penerima upah 2,11 juta orang, sektor Bukan Penerima Upah (BPU) 260 ribu orang, dan sektor Jasa Konstruksi 575 ribu orang.
Sedangkan perlindungan tenaga kerja baru tahun 2021, diharapkan Deny, bertambah 2,5 juta baik itu formal, informal, tenaga migran dan tenaga jasa konstruksi, untuk peserta badan usaha bertambah sebesar 121 ribu.
“Pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja sebagai peserta untuk memberikan rasa aman dan nyaman dalam melakukan pekerjaan,” tambahnya.
Deny mengimbau seluruh pengusaha dan pekerja baik Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, Pekerja Jasa Konstruksi, Non Aparatur Sipil Negara serta Pekerja Migran Indonesia untuk memproteksi diri dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Hal ini merupakan bukti nyata negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat indonesia,” pungkas Deny. [geh.ach]

Tags: