Bupati/ Wali Kota Tandatangani Kerja Sama APIP dan APH

Gubernur Jatim Dr H Soekarwo menyaksikan penandatanganan MoU kepala daerah tentang APIP dan APH di Jatim dalam menangani pengaduan masyarakat yang terindikasi korupsi di Jatim.

(Cegah Kriminalisasi, Dorong Efektifitas Pembangunan) 

Pemprov Jatim, Bhirawa
Tingginya angka korupsi yang menyeret kepala daerah memantik kehati-hatian bupati / wali kota sangat hati-hati dalam penggunaan anggaran pemerintah. Sayangnya, hal ini justru tidak berdampak efektifitas pembangunan di daerah. Salah satunya ditunjukkan dengan rendahnya serapan anggaran.
Terkait permasalahan itu, Gubernur Jatim Dr H Soekarwo menegaskan agar kepala daerah tidak perlu khawatir lagi dengan adanya kriminalisasi kebijakan. Hal ini seiring dengan ditandatanganinya kerja sama antara Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menangani pengaduan masyarakat yang terindikasi korupsi di Jatim.
Pakde Karwo menuturkan, pengaduan masyarakat terkait korupsi akan terlebih dulu disaring. Selanjutnya, pengaduan akan diklasifikasikan sebagai kesalahan administratif atau masuk dalam hukum pidana. “Dengan adanya kerja sama ini, kita mendorong pembangunan daerah di Jatim dapat terlaksana dan sukses. Salah satu jalan menuju hal itu adalah pelayanan publik,” tutur Pakde Karwo saat memberikan sambutan dalam penandatanganan MoU APIP dan APH tingkat Jatim di Grahadi, Selasa (18/9).
Pihaknya mengakui, dengan tingginya kasus korupsi yang terjadi membuat kepala daerah sangat hati-hati hingga pengereman terhadap anggaran terlalu kuat. Dampaknya, pada 2017 lalu 18 kabupaten/kota mampu merealisasikan serapan anggaran sebanyak 90 persen. 18 daerah lainnya serapannya di bawah 90 persen. Sementara ada dua daerha yang serapannya hanya di bawah 80 persen.
“Ini karena kepala daerah menggunakan pendekatan kehati-hatian. Sehingga ngeremnya terlalu kenceng. Padahal, logika efisiensi itu hanya sampai 95 persen,” tutur dia. Untuk menghindari kriminalisasi kebijakan, Pakde juga berpesan agar pemerintah daerah dapat melengkapi e-budgeting. Selain itu, KUAPPAS juga harus terisi dengan satuan harga yang jelas.
Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Sri Wahyuningsih memberikan apresiasinya kepada Gubernur Jatim, Pakde Karwo, Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, dan Kajati Jatim, Dr Sunarta yang mendukung sepenuhnya kerjasama APIP dengan APH ini. “Dukungan anda membuktikan bahwa kordinasi dan sinergi antara instansi pemerintah daerah telah berjalan baik, khususnya untuk mengawal, menjaga dan mendorong pembangunan dan tatakelola pemerintahan daerah,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Jampidsus Fadli Zumhana menutrkan, korupsi menjadi cerita paling seksi. Khususnya sebagai isu utama dalam pilkada maupun pilpres. Namun, prinsip dari hukum pidana sesungguhnya adalah obat terakhir yang seharusnya lebih diutamakan pencegahan. Karena itu, pihaknya berharap saling ada kordinasi antara APIP dan APH dalam menangani pengaduan masyarakat.
“Hal ini agar tidak terjadi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dan kesewenang-wenangan APH,” tutur dia.
Sementara Kasubdit Tipikor Bareskrim Polri Kombes Arif Adiharsah mengungkapkan, kerjasama antara APIP dan APH tidak dalam rangka untuk melindungi koruptor dan menghambat proses penindakan korupsi. Namun, kerja sama ini diharapkan dapat digunakan untuk bertukar informasi dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Apakah hal tersebut masuk dalam tindakan pidana atau kesalahan adiministratif.
“Ada istilah yang kita tidak inginkan, yaitu menjadi ATM bersama bagi pejabat yang dilaporkan masyarakat. APH juga harus bekerja secara profesional, tidak menerima suap, ungkapan terima kasih dan sebagainya,” tutur dia.
Salah satu temuan yang hanya masuk wilayah pelangaran administrasi adalah tidak adanya kerugian negara. Selain itu, jika pun ada kerugian namun telah diselesaikan dengan langkah tuntutan ganti rugi selaman 60 hari atau adanya diskresi. “Dengan perjanjian kerja sama ini akan membuat pengaduan masyarakat semakin akurat. Apa yang diadukan, siapa yang diadukan, bagaimana persyaratannya dan apa bukti yang ada,” pungkas dia. [tam]

Tags: