Buram, Pelantikan Anggota DPRD PAW

Sudarmanto

Sudarmanto

Sampang, Bhirawa
Kepastian sidang paripurna pelantikan dan pengambilan sumpah dua anggota DPRD Sampang pergantian antar waktu (PAW), belum ada kejelasan hingga Rabu (19/3).
Pelantikan masih menunggu SK dari Gubernur Jatim karena salah satu anggota dewan yang di-PAW, Agus Khusnul Yaqin, melakukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Ketua Komisi A DPRD Sampang Moh. Hodai mengatakan, pelantikan dua anggota dewan terpaksa ditunda. Sebab, proses hukum saat ini masih berjalan di PTUN. SK Gubernur sebelumnya turun tanpa memperhatikan keputusan PTUN,” katanya kemarin.
Dijelaskan, selain ada keputusan PTUN, pelantikan harus menunggu rapat badan musyawarah (bamus) DPRD. Rapat bamus merupakan syarat formal yang harus dilakukan dalam sidang paripurna.
“Itu dilakukan demi keabsahan pelantikan dua anggota DPR yang di PAW.”sambung Hodai.
Di antaranya, anggota dewan yang direncanakan dilantik yaitu Moh. Syakir menggantikan Agus Khuanul Yakin, lalu Moh. Holili menggantikan Ali Sadikin. Kedua anggota DPRD Sampang yang di-PAW itu dari Fraksi PKNU.
Sementara ditempat terpisah Sudarmanto Sekretaris DPRD Sampang saat dikonfirmasi, ia masih belum mengetahui kepastianya kapan pelantikan dua anggota PAW tersebut, namun Senin (24/3) mendatang, masih akan dilakukan rapat badan musyawarah (Bamus), setelah itu baru kemudian bisa dipastikan kapan pelantikan dua anggota PAW tersebut.
“Memang secara prosedural berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 171.434/54/001/2014 tentang pemberhentian dan penggangkatan anggota dewan tersebut sudah turun sejak 22 januari 2014, tetapi masih ada perdebatan di persoalan teknis karena Agus Husnul Yakin yang di PAW masih melakukan Upaya hukum,” pungkasnya. [lis]

Rate this article!
Tags: