Buron Kakap P2SEM Melenggang Bebas dengan Paspor Aspal

Buron kasus dugaan korupsi dana hibah P2SEM dr Bagoes Soetjipto dikeler menuju kantor Kejati Jatim, Rabu (29/11) sore. [abednego/bhirawa]

Kejati Jatim, Bhirawa
Buron kakap dugaan kasus korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) dari Pemprov Jatim pada 2008 silam, dr Bagoes Soetjipto berhasil ditangkap petugas Kejaksaan Agung (Kejagung) di Malaysia, Selasa (28/11) kemarin.
Dengan pengawalan petugas Kejagung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, dr Bagoes dibawa ke kantor Kejati Jatim, Rabu (29/11) sekitar pukul 17.55. Tak nampak wajah sedih dari buron kasus dugaan korupsi dana hibah yang mencapai Rp 277 miliar ini. Bahkan, saat ditanya keadaannya, sesekali dr Bagoes tersenyum kepada awak media. “Baik-baik saja, alhamdulillah,” singkat dr Bagoes, Rabu (29/11).
Selanjutnya buron kasus P2SEM ini dibawa menuju lantai 5, ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, selama pendalaman terungkap bahwa paspor yang digunakan dr Bagoes ini menggunakan namanya sendiri, cuma nomor paspor menggunakan milik orang lain atau aspal (asli atau palsu).
Dijelaskan Didik, pada 2010 dr Bagoes lari ke Cepu, terus ke Semarang hingga membuat paspor. Selanjutnya ia melarikan diri ke Batam terus ke Singapura, hingga mencari kerja di sana. Ternyata ijazah asli dokter di Indonesia tidak diakui di Singapura, dr Bagoes lari ke Malaysia. Sempat ke Kedah, dan ke Johor Baru hingga masa aktif paspornya habis.
“Ternyata dia bisa memperpanjang masa aktif paspor. Ini menjadi PR (Pekerjaan Rumah) buat Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di sana. Bahkan dia (dr Bagoes) bisa membuat paspor dengan nama asli, tapi pakai nomor paspor milik orang lain,” kata Didik Farkhan Alisyahdi di sela-sela pemeriksaan.
Sambung Didik, di Malaysia dr Bagoes memakai nama asli. Bahkan dirinya membuka klinik dan mengajar sebagai dosen di Newcastle University Medicine Malaysia (NUMed), dan dihargai sebagai dosen. Apakah Malaysia mengetahui dr Bagoes adalah buron, Didik mengaku belum mengetahui hal itu. Tapi dari pengakuan dr Bagoes, lanjut Didik, banyak orang yang tidak tahu karena tidak ada yang menanyakan.
Ditanya kemungkinan dibukanya kembali penyidikan kasus P2SEM, Didik tidak menampik hal itu. Bahkan Kepala Kejati (Kajati) Jatim menunjukkan sinyal bahwa kasus ini akan dibuka kembali. Apakah data dari almarhum Fathorrasjid mantan Ketua DPRD Jatim akan dikroscek kembali, Didik membenarkan hal itu. “Semuanya bisa. Kalau memang dia sebagai saksi kunci, pasti ada nanti informasi lain,” tegasnya.
Selanjutnya dr Bagoes dikeler ke Lapas Porong Sidoarjo. Ditambahkan Didik, dr Bagoes sudah diputus di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo 7 tahun penjara. Di PN Jombang 7 tahun penjara, PN Ponorogo 7 tahun penjara, dan PN Surabaya karena lebih dari 20 tahun, akhirnya dituntut nihil. “Sudah diputus semua, tinggal eksekusinya. Sekarang dieksekusi ke Lapas Porong oleh Kejari Sidoarjo dulu, baru yang lainnya menyusul,” pungkas Didik.
Seperti diketahui, Dr Bagoes Soetjipto adalah terpidana utama kasus korupsi dana P2SEM pada 2008 lalu. Kasus ini mendadak heboh di Jatim dikarenakan ada dugaan keterlibatan anggota DPRD Jatim periode 2004-2009 dan beberapa pejabat tinggi di Pemprov Jatim. Di mana pada saat itu Ketua DPRD Jatim dijabat oleh Fathorrasjid. Yang akhirnya membawanya terseret dan sempat merasakan pengapnya penjara selama 3 tahun lebih gara-gara kasus ini.
Ketika bebas beberapa tahun lalu, Fathor berkoar-koar akan mengungkap kasus ini kembali untuk menyeret pihak lain ke meja hijau. Ia melaporkan temuannya secara resmi ke KPK dan hingga kini masih diproses di komisi antirasuah. Soal dr Bagoes, Fathor meyakini ia sengaja dihilangkan karena tahu banyak soal kasus P2SEM. [bed]

Tags: