Buronan 4 Tahun, Mantan Bupati Nganjuk Ditangkap

Mantan Bupati Nganjuk dua periode, Soetrisno R menjalani pendataan di Lapas kelas IIB Nganjuk setelah ditangkap oleh tim kejaksaan.

Mantan Bupati Nganjuk dua periode, Soetrisno R menjalani pendataan di Lapas kelas IIB Nganjuk setelah ditangkap oleh tim kejaksaan.

Nganjuk, Bhirawa
Empat tahun hidup dalam pelarian, mantan Bupati Nganjuk Drs Soetrisno Rachmadi ditangkap tim intelijen dari Kejari Nganjuk, Kejati Jatim dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Bupati yang menjabat selama dua periode mulai 1993 hingga 2003 ditangkap di Tower Lotus, Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan pada Rabu (22/10) malam.
Kajari Nganjuk I Wayan Sumadana mengatakan tim intel gabungan telah berhasil mengamankan DPO asal Kejari Nganjuk atas nama Soetrisno Rachmadi. Yang bersangkutan telah dinyatakan sebagai buronan sejak 2010.
Wayan Sumadana juga menjelaskan Soetrisno dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi APBD 2003 senilai Rp 1,030 miliar dan telah divonis 2 tahun penjara pada 2007 lalu oleh PN Nganjuk, dengan membayar ganti rugi sebesar Rp 100 juta dan denda Rp 50 juta. Kemudian berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung No 1016/K/PID.SUS/2008, menghukum Soetrisno dengan kurungan penjara selama dua tahun empat bulan.
Kemudian, pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan Soetrisno ditolak MA dalam putusannya bernomor 134 PK/Pid.sus/2010. “Putusan MA merupakan putusan final setelah pengajuan PK ditolak,” papar Wayang Sumadana kepada wartawan, Kamis (23/10).
Tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk sekitar pukul 07.00, Soetrisno R yang dalam pengawalan ketat petugas kejaksaan mengenakan jaket hitam dan topi hitam. Kemudian Soetrisno R berpindah ke mobil tahanan dan langsung dibawa ke Lapas kelas IIB di Jl Kapten Supriyadi.
Sebelumnya pertengahan 2012 tim Kejari Nganjuk gagal mengamankan Soetrisno saat buronan itu menghadiri resepsi pernikahan salah satu pejabat Pemkab Nganjuk. Saat hendak di eksekusi petugas kejaksaan, Soetrisno menyelinap di antara ratusan tamu undangan kemudian kabur.
Sekadar diketahui dari hasil pemeriksaan  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim pada Mei 2006 silam, ditemukan penyelewengan keuangan dana penyelenggaraan Otoda senilai Rp 1,030 miliar. Dana tersebut dialokasikan sebagai pelicin laporan pertanggungjawaban APBD 2003 Rp 450 juta. Kemudian untuk pengadaan  motor bagi 45 anggota DPRD Kabupaten Nganjuk periode 1999-2004 sebesar Rp 330 juta, dan uang tali asih bupati dan wakil bupati di akhir masa jabatan Rp 250 juta. [ris]

Tags: