Buronan Kasus Jasmas Akhirnya Diringkus

Toni Heri Sulistyo

Toni Heri Sulistyo

Pasuruan, Bhirawa
Toni Heri Sulistyo (53), tersangka kasus korupsi dana Jaringan Aspirasi Masyarakat (Jasmas) DPRD Provinsi Jatim pada 2012-2013 senilai Rp 2,5 triliun akhirnya ditangkap.
Toni yang merupakan warga Desa Ketegan RT 01, RW 02, Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan ditangkap tim dari Polres Blitar di rumah istri mudanya di Dusun Pengkol Desa Gondangrejo Kecamatan Gondangwetan Kabupaten Pasuruan, Minggu (18/9) siang.
Tak hanya menjadi DPO Kejaksaan Negeri Bangil sejak Februari 2015 lalu, Toni juga juga menjadi buronan kejaksaan di Jawa Timur. Selain itu, Toni terlibat kasus serupa di sejumlah daerah, antara lain di Blitar.
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Riyanto menyampaikan sebelum menangkap Toni, tim dari Polres Blitar koordinasi dengan petugas Polres Pasuruan Kota.
“Memang benar, Minggu (18/9) siang kemarin ditangkap di rumahnya di Dusun Pengkol Desa Gondangrejo Kecamatan Gondangwetan Kabupaten Pasuruan,” ujar AKP Riyanto kepada sejumlah wartawan, Senin (19/9) sore.
Setelah digelandang ke Mapolres Pasuruan Kota, pelaku tersebut langsung dibawa ke Polres Blitar. Di wilayah hukum Polres Blitar, Toni juga terlibat kasus serupa yakni kasus Jasmas.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan juga memerintahkan bawahannya untuk segera menjemput Toni. Karena, pelaku menjadi DPO Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.
“Kami sudah memerintahkan Kasi Pidsus untuk menjemput tersangka Toni ke Polres Blitar. Penjemputan ini untuk proses kasus Jasmas selanjutnya,” tandas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangil Adi Sasongko MH.
Sekadar diketahui, kasus korupsi dana Jasmas di Kabupaten Pasuruan ini sudah menyeret 4 tersangka. Tiga tersangka di antaranya divonis yakni, Sugiarto divonis 6 tahun 6 bulan penjara. Sugianto 1 tahun dan Jumain 1 tahun penjara. Sementara Toni sendiri baru tertangkap.
Atas kasus ini, Kejari Bangil juga sudah memintai keterangan dua pejabat Biro Administrasi Pemerintahan dan Umum (Adpum) Setdaprov Jatim. Dana Jasmas DPRD Jawa Timur tahun anggaran 2012-2013 senilai Rp 2,5 triliun.
Tak hanya itu, sejak ditetapkannya sebagai tersangka oleh Kajari Bangil pada 2013 silam, Toni hilang tak berkesan meskipun banyak laporan ke Kejari Bangil, bahwa tersangka Toni sering nampak di kampungnya. Bahkan, penetapan DPO sudah disebarluaskan mulai dari Polres Pasuruan dan Kota hingga ke masing-masing Polsek. Namun, selama tiga tahun tak pernah tertangkap. Diduga, tak tertangkapnya buron tersebut disinyalir ada main mata. NamunĀ  akhirnya berhasil ditangkap petugas Polres Blitar. [hil]

Tags: