Buruh Ancam Lumpuhkan Surabaya Selama Dua Hari

Ratusan pekerja/buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi, Selasa (26/1) kemarin. Mereka mendesak Gubernur Jatim Dr H Soekarwo untuk segera merevisi Pergub No 80 Tahun 2015 tentang UMSK 2016.

Ratusan pekerja/buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi, Selasa (26/1) kemarin. Mereka mendesak Gubernur Jatim Dr H Soekarwo untuk segera merevisi Pergub No 80 Tahun 2015 tentang UMSK 2016.

Tagih Revisi Pergub UMSK 2016
Surabaya, Bhirawa
Kota Surabaya dipastikan akan lumpuh di beberapa titik yang menjadi serbuan buruh, khususnya di depan Gedung Negara Grahadi, Rabu (27/1) hari ini. Sebab, ribuanĀ  buruh dari lima kabupaten/kota di Jatim akan mendesak Gubernur Dr H Soekarwo untukĀ  merevisi Pergub No 80 Tahun 2015 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral (UMSK) 2016.
Sebelum aksi akbar yang digelar Rabu hari ini, ratusan buruh telah melakukan unjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi, Selasa (26/1) kemarin. Aksi tersebut dilakukan sebagai pemanasan aksi yang akan dilanjutkan dua hari ke depan. Tuntutannya sama, menagih janji Gubernur Jatim untuk menepati janji yang diucapkan pada 1 Mei 2015 lalu.
“Kita menagih janji Pak Gubernur (Soekarwo) yang ingin menyejahterakan buruh yang ada di Jatim. Upah minimum sektoral sesuai rekomendasi masing-masing kepala daerah yang telah disepakati dewan pengupahan,” kata Koordinator Lapangan dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Surabaya Supriyadi , Selasa (26/1).
Ia menjelaskan upah sektoral harus direvisi karena terlalu rendah dan tidak mencerminkan adanya kesejahteraan bagi pekerja. Saat ini, Gubernur Jatim telah menetapkan upah sektoral sebesar 5 persen. Padahal bupati/wali kota di lima daerah ring satu yaitu Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, Gresik dan Pasuruan mengusulkan besaran upah sektoral bervariasi dari 5-15 persen.
“Hari ini (kemarin, red) kita masih sosialisasi pemanasan aksi unjuk rasa. Besok (hari ini, red) kita akan kerahkan sekitar 15 ribu buruh untuk melumpuhkan Surabaya. Bahkan, besok (hari ini, red) kita akan menginap di sini sampai janji tersebut ditepati oleh Pak Gubernur,” katanya.
Selain itu, upah sektoral yang ditetapkan oleh Gubernur juga dinilai cacat karena tidak dilampiri dengan jenis sektor. Dalam upah sektoral kali ini yang menetapkan jenis sektor malah bupati/wali kota. “Nantinya kita tidak akan bubar kalau belum ada revisi Pergub No 80 Tahun 2015 tentang UMSK 2016,” tambahnya.
Sementara itu, Koordinator Persatuan Pekerja / Buruh Jawa Timur menggugat (Sapujagat) Jazuli juga menuntut pemerintah untuk menolak upah murah. Selain itu mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan Perda Perlindungan Buruh.
“Sahkan Perda Perlindungan Buruh dan bubarkan PHI. Hari ini (kemarin, red) kami hanya menyampaikan yang riil. Aksi kita yang sesungguhnya akan kita gelar besok (hari ini, red),” tandasnya. [geh]

Tags: