Buruh Anggap Apindo Hambat Revisi UMK

5-Foto A-demo buruh-karPensiun Dini Bagian dari Efisiensi Perusahaan adalah Wajar
DPRD Jatim, Bhirawa
Aksi mogok kerja nasional kaum buruh yang berlangsung 24-27 November 2015 sebagai bentuk sikap penolakan terhadap kebijakan pemerintah berupa Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, nampaknya mulai mendapat respon dari kalangan pengusaha.
Bahkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jatim merespon aksi mogok buruh sekaligus penetapan UMK 2016 dengan sinyal ancaman akan menjalankan program pensiun dini terhadap karyawan sebagai bagian dari efesiensi perusahaan.
Ketua Apindo Jatim sekaligus Bos PT Maspion Group Alim Markus mengatakan akan menawarkan program pensiun dini bagi 1.800 pekerjanya demi efesiensi setelah UMK 2016 diberlakukan mulai 1 Januari 2016 mendatang. Maspion Group saat ini memiliki sekitar 27 ribu pekerja.
“Pergub No 68 Tahun 2015 ini seperti pil pahit, tapi harus saya telan, sehingga saya akan menjalankannya tahun depan,” ujar Bos Maspion Group Alim Markus di Surabaya, Rabu (25/11).
Menurut Alim Markus, UMK Jatim 2015 sebesar Rp 2,7 juta sebenarnya sudah sangat memberatkan pengusaha, termasuk dirinya. Apalagi UMK 2016 naik menjadi Rp 3.045.000 untuk wilayah Surabaya dan kabupaten/kota yang lain juga mengalami kenaikan lebih dari 12 persen dibandingkan tahun ini.
“Jumlahnya sama seperti tahun ini ada sekitar 1.800 karyawan yang akan kita tawarkan pensiun dini. Pensiun dini ini untuk efisiensi,” tegas Alim Markus.
Senada, Wakil Ketua Bidang Pengupahan Apindo Jatim Ridwan menambahkan dengan penerapan  UMK Jatim  2015 sudah banyak pabrik besar di kawasan industri di daerah ring I (Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan dan Mojokerto) yang melakukan relokasi ke daerah-daerah lain seperti Nganjuk, Lamongan, Ngawi.
Selain itu, banyak pekerja yang di-PHK, lantaran  perusahaan tidak mampu membayar upah buruh sebesar Rp 2,7 juta. “Tahun ini banyak perusahaan yang akan mem-PHK. Saya rasa akan ada tidak kurang dari 100 ribu pengurangan tenaga kerja. Itu dengan catatan masih dalam UMK lama Rp 2,7 juta,” kata Ridwan.
Selain mem-PHK pekerja, banyak perusahaan di Jatim yang beralih dari padat karya dengan menggunakan mesin. “Banyak pengusaha yang beralih dari padat karya, sekarang  pakai robot,” terangnya sambil mempaparkan bahwa produktivitas tenaga kerja di Indonesia masih kalah dengan Vietnam dengan perbandingan sekitar 1:2 produk.
Dijelaskan Ridwan  ada PMA yang mau masuk ke Jatim, tapi sekarang banyak yang membatalkan padahal sudah ada izinnya. Bahkan, PMDN sendiri mengalihkan pabriknya ke Vietnam. “Di sana gaji buruh jauh dari kita, termasuk produktivitasnya,” kata Ridwan.
Terpisah, Koordinator Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim Jazuli mengatakan bahwa ancaman Apindo itu hanya gertak sambal karena tujuan utama mereka hanyalah  Gubernur Jatim tidak menuruti aspirasi buruh untuk merevisi UMK Jatim 2016 yang ditetapkan pada 20 November lalu melalui Pergub No 68 Tahun 2015.
“Kalau Apindo mau merelokasi perusahaan hanya karena UMK 2016 lebih tinggi 0,8 persen dari ketentuan PP No 78 Tahun 2015 itu jelas malah tidak masuk akal karena costnya justru lebih tinggi,” beber Jazuli.
Di tegaskan Jazuli, UMK Jatim 2016 yang sudah ditetapkan Gubernur sebenarnya ditolak buruh karena tidak sesuai dengan rekomendasi usulan bupati/wali kota. “Rekomendasi bupati/wali kota itu sebenarnya lebih tinggi, bahkan untuk Surabaya mencapai Rp 3,2 juta. Makanya kami mendesak Gubernur supaya UMK 2016 direvisi atau dinaikkan lagi,” imbuhnya.
Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Jatim H Agus Dono Wibawanto berharap kepada para pengusaha dan buruh mau menyadari kondisi riil perekonomian yang sedang dihadapi bangsa Indonesia. Sedangkan pihak pemerintah daerah juga harus bisa menempatkan diri,  tidak memihak.
“Pengusaha dan buruh harus saling menyadari dan mengedepankan gotong royong. Karena itu jalankan dulu UMK Jatim 2016 yang sudah ditetapkan Gubernur Jatim,” pinta politisi asal Partai Demokrat.
Ia juga menyadari kebijakan efesiensi yang dilakukan pengusaha dengan menawarkan pensiun dini kepada karyawan adalah solusi yang realistis dan tidak merugikan karyawan karena sudah memiliki perhitungan finansial yang sangat baik.
“Kalau pengusaha menawarkan pensiun dini, saya kira itu wajar karena bagian dari efesiensi perusahaan. Justru yang tidak kami kehendaki adalah PHK massal,” pungkas politisi asal Malang.
Gubernur Jatim Dr H Soekarwo menetapkan nilai UMK berdasarkan Pergub Jatim Nomor 68 Tahun 2015 tentang  UMK Jatim 2016 tertanggal 20 November 2015 yakni UMK tertinggi adalah Kota Surabaya sebesar Rp 3.045.000, atau lebih tinggi dari tahun lalu yang hanya Rp 2,7 juta, kemudian diikuti Kabupaten Gresik Rp 3.042.500, Kabupaten Sidoarjo Rp 3.040.000 Kabupaten Pasuruan Rp 3.037.500, serta Kabupaten Mojokerto Rp 3.030.000.
Sedangkan, nilai terendah UMK tahun depan yakni Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Magetan yang besarannya sama, yaitu masing-masing Rp 1.283.000. [cty,ma]

Rate this article!
Tags: